Main Article Content
Abstract
Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K) merupakan ruang lautan yang masih dipengaruhi oleh kegiatan di daratan dan ruang daratan yang masih terasa pengaruh lautnya, serta pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang merupakan satu kesatuan dan mempunyai potensi cukup besar yang pemanfaatannya berbasis sumber daya, lingkungan dan masyarakat.[1] UU No. 27 Tahun 2007 juncto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU WP3K) adalah regulasi pengelolaan WP3K yang meliputi salah satunya kegiatan koordinasi perencanaan sumber daya WP3K dan proses alamiah, secara berkelanjutan.[2] Salah satu tahap perencanaan pengelolaan WP3K adalah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).[3]
[1] Indonesia, Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 27 tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 84, TLN No. 4739, Paragraf Pertama Penjelasan Pasal 2.
[2] Indonesia, Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 1 Tahun 2014, LN Tahun 2014 No. 2, TLN No. 5490, Pasal 1 angka 1 dan Indonesia, Op. Cit., Pasal 5.
[3] Ibid., Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Penjelasan I. Umum, 3. Ruang Lingkup, a. Perencanaan.