Main Article Content

Abstract

Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K) merupakan ruang lautan yang masih dipengaruhi oleh kegiatan di daratan dan ruang daratan yang masih terasa pengaruh lautnya, serta pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang merupakan satu kesatuan dan mempunyai potensi cukup besar yang pemanfaatannya berbasis sumber daya, lingkungan dan masyarakat.[1] UU No. 27 Tahun 2007 juncto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU WP3K) adalah regulasi pengelolaan WP3K yang meliputi salah satunya kegiatan koordinasi perencanaan sumber daya WP3K dan proses alamiah, secara berkelanjutan.[2] Salah satu tahap perencanaan pengelolaan WP3K adalah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).[3]


[1] Indonesia, Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 27 tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 84, TLN No. 4739, Paragraf Pertama Penjelasan Pasal 2.

[2] Indonesia, Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 1 Tahun 2014, LN Tahun 2014 No. 2, TLN No. 5490, Pasal 1 angka 1 dan Indonesia, Op. Cit., Pasal 5.

[3] Ibid., Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Penjelasan I. Umum, 3. Ruang Lingkup, a. Perencanaan.

Article Details

Author Biography

Dalila Doman, Indonesian Center for Environmental Law

Asisten Peniliti di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
How to Cite
Doman, D. (2020). Kesesuaian Pengaturan Pemanfaatan Zona Migrasi Biota Laut dalam Peraturan-Peraturan Daerah Provinsi dengan UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU WP3K). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(1), 145–153. https://doi.org/10.38011/jhli.v6i1.118