Main Article Content
Abstract
Pada September 2018, Presiden Jokowi menerbitkan Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit (Inpres Moratorium Sawit). Namun, hanya dua bulan berselang, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk kebun sawit seluas 9.964 hektare di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kepada PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP). Keputusan ini memicu kontroversi dan protes dari berbagai kalangan, dari Bupati Buol, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga masyarakat sipil. Berbagai kajian menyatakan bahwa penerbitan SK Pelepasan Kawasan Hutan tersebut melanggar Inpres Moratorium Sawit. Tulisan ini hendak membahas penerbitan SK tersebut secara induktif, dimulai dari proses penerbitannya hingga melihat lebih jauh gambaran kebijakan tata kelola industri sawit di era Presiden Jokowi, baik dari segi teori, legislasi, hingga studi kasus PT HIP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan melihat kesesuaian studi kasus dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan yang melandasinya.