Main Article Content
Abstract
Penegakan hukum pidana lingkungan sejatinya ditujukan untuk mewujudkan tujuan dalam UU 32/2009. Namun, proses persidangan seringkali rumit, mahal, dan lama sementara lingkungan yang tercemar dan/atau rusak membutuhkan pemulihan yang cepat dan tepat. Hal ini membuat rekonstruksi paradigma penegakan hukum pidana, khususnya lingkungan hidup dibutuhkan. Oleh karena itu, tulisan ini mencoba menggagas Perjanjian Penangguhan Penuntutan sebagai salah satu solusi alternatif dalam sistem peradilan pidana lingkungan hidup. Perjanjian Penangguhan Penuntutan dapat menjadi salah satu solusi alternatif terhadap permasalahan proses ajudikasi, khususnya pada pelaku korporasi yang selama ini belum optimal karena dapat menciptakan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum pidana lingkungan.
Keywords
Hukum Pidana Lingkungan
Penegakan Hukum Pidana Lingkungan
Perjanjian Penangguhan Penuntutan
Hukum Pidana Lingkungan
Penegakan Hukum Pidana Lingkungan
Perjanjian Penangguhan Penuntutan
Article Details
How to Cite
Daniel, D., Hawari, A., & Handayani, M. M. (2020). Reorientasi Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup melalui Perjanjian Penangguhan Penuntutan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(1), 72–96. https://doi.org/10.38011/jhli.v6i1.148