Main Article Content

Abstract

Abstrak

Pengadaan tanah untuk kegiatan industri minyak dan gas bumi merupakan kegiatan strategis yang diprioritaskan negara atas nama ‘kepentingan umum’.  Tidak jarang, pengadaan tersebut merampas hak tenurial masyarakat adat demi menyediakan lahan bagi perusahaan  untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi. Padahal fungsi tanah bagi masyarakat adat tidak hanya sebagai tempat tinggal saja, tetapi juga sebagai tempat peribadatan, sumber mata pencaharian serta bagian dari budaya dan warisan leluhur yang harus dipertahankan dan dilestarikan. Hak masyarakat adat terhadap tanah ulayat juga dilindungi oleh berbagai instrumen hukum nasional dan internasional.

Salah satu prosedur yang dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak fundamental masyarakat adat adalah FPIC (Free, Prior and Informed Consent) atau PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan). Secara khusus, tulisan ini bertujuan untuk menjawab pokok permasalahan sebagai berikut: Pertama, mengapa FPIC dapat menjadi instrumen hukum progresif untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dalam kegiatan usaha migas? Kedua, bagaimana FPIC dapat meningkatkan kepastian hukum bagi investasi di sektor migas? Ketiga, bagaimana strategi untuk menerapkan FPIC dalam kebijakan pengadaan tanah untuk industri migas di Indonesia?

 

Abstract

Land clearing for  oil and gas industry is deemed as a strategic activity that is prioritized in the name of ‘Public Interest’. In many cases, such land clearing confiscated the land tenure of indigenous peoples to give space for oil companies conducting exploration and exploitation. This is unacceptable for indigenous peoples because not only they often depend on their customary land for their livelihoods and residence, but also because it has strong cultural and often spiritual significance. The rights of indigenous peoples over their customary land is protected under national and international legal frameworks.

One of the procedure that shall gives a protection over the fundamental rights of Indigenous Peoples is FPIC (Free and Prior Informed Consent). In the business perspective, FPIC will increase the legal certainty for invesment as it provides the companies with social license to extract. Specifically, this paper will address the following questions: First, how FPIC could be a progressive legal instrument to protect Indigenous Peoples rights in the activity of oil and gas? Second, how FPIC could increase the legal certainty for investment in oil and gas industry? Third, what are the strategies to apply FPIC in the land clearing policy for oil and gas industry in Indonesia?

Keywords

Masyarakat Adat Tanah Ulayat Pengadaan Tanah untuk Kegiatan Industri Migas PADIATAPA Indigenous Peoples Customary Land Land Clearing in Oil and Gas Industry FPIC Masyarakat Adat Tanah Ulayat Pengadaan Tanah untuk Kegiatan Industri Migas PADIATAPA Indigenous Peoples Customary Land Land Clearing in Oil and Gas Industry FPIC

Article Details

How to Cite
Nidasari, N. I. (2014). PELUANG PENERAPAN FPIC SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM PROGRESIF UNTUK MELINDUNGI HAK MASYARAKAT ADAT DALAM KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 1(2), 50–85. https://doi.org/10.38011/jhli.v1i2.15

References

  1. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Jaringan akan Buat Peta Global Masyarakat Adat. http://www.aman.or.id/2013/10/03/jaringan-akan-buat-peta-global-masyarakat adat/#.VAuzhxYWS_w
  2. Berita Satu. Komnas HAM: Hanya dari Kasus Tanah, Banyak HAM yang HAM yang Bisa Dilanggar. http://www.beritasatu.com/hukum/163078-komnas-hanya-dari-kasus-tanah-banyak-ham-yang-bisa-dilanggar.html
  3. Berita Satu. Komnas hanya dari Kasus Tanah Banyak HAM yang Dilanggar. Sumber: http://www.beritasatu.com/hukum/163078-komnas-hanya-dari-kasus-tanah-banyak-ham-yang-bisa-dilanggar.html
  4. Brian F. Yates dan Celesa L. Horvath. 2013. Social License to Operate: How to Get it, and How to Keep It. Working Paper. Canada: Pacific Energy Summit.
  5. Bank Mandiri. Mandiri Kucurkan Kredit Sindikasi US$260 Juta untuk Lapangan Gas Medco Energi. http://www.bankmandiri.co.id/corporate01/news-detail.asp?id=NHBK28186912
  6. Cielo Magno. 2013. FPIC in the Philippines: Regulations and Realities. Boston: Oxfam America.
  7. Dewan Kehutanan Nasional dan UN-REDD Programme Indonesia. 2011. Rekomendasi Kebijakan: Instrumen Free, Prior, Informed Concent (FPIC) Bagi Masyarakat Adat dan atau Masyarakat Lokal yang Akan Terkena Dampak dalam Aktivitas Redd+ di Indonesia. Palu: DKN.
  8. Dey Ravena. 2009. Konsepsi dan Wacana Hukum Progresif. Jurnal Suloh Vol. VII. No.1 April 2009.
  9. Ekuatorial. Masyarakat Adat Lengkapi One Map Indonesia. http://ekuatorial.com/climate-change/masyarakat-adat-lengkapi-one-map-indonesia
  10. Equator Principles. About The Equator Principles. http://www.equator-principles.com/index.php/about-ep/about-ep. Saat ini The Equator Principle telah diadopsi oleh 80 lembaga keuangan dari 34 negara yang membiayai lebih dari 75% proyek pembangunan di seluruh dunia.
  11. First People Worldwide. 2013. Indigenous Rights Risk Report for the Extractive Industry. US: First People Worldwide.
  12. Hukumpedia. Mengapa Undang-undang Masyarakat Adat dibutuhkan. http://www.hukumpedia.com/masyarakat-adat/mengapa-undang-undang-masyarakat-adat-dibutuhkan-hk522d348cacad7.html
  13. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). 2006. Membuka Ruang, Menjembatani Kesenjangan, Jakarta: ICEL.
  14. Investasi Indonesia. Indonesia SOS Energi Investasi Asing. http://indonesiainvest-today. /2013/11/indonesia-sos-energi-investasi-asing-di.html
  15. Christina Hill et.al. 2010. Pedoman Untuk Persetujuan Bebas dan Sadar. Australia: Oxfam
  16. Prabin Shakya dan Allan T Nash. 2013. Rights in Action: FPIC for Indigenous Peoples. Asia Indigenous Peoples Pact (AIPP).
  17. SocialLicense.com. What is the Social License. http://socialicense.com/definition.html
  18. Satjipto Rahardjo. 1988. Hukum dan Birokrasi. Makalah pada diskusi Panel Hukum dan Pembangunan dalam Rangka Catur Windu Fakultas Hukum UNDIP.
  19. Satjipto Rahardjo (c), “Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan”, Jurnal Hukum Progresif (Vol.1/No.1/April 2005)
  20. The Global Oil and Gas Industry Association for Environmental and Social Issues (IPIECA). 2012. Indigenous Peoples and the Oil and Gas Industry. UK: IPIECA
  21. Tim Penulis Pokja IV. 2011. Panduan Pelaksanaan FPIC dalam Program UN-REDD di Sulawesi Tengah. Palu: FAO, UNDP, UNEP.
  22. United Nations. 2012. Report of the Working Group on the Universal Periodic Review: Indonesia. Human Rights Council.
  23. United Nation. 2009. The State of the World’s Indigenous Peoples. New York: UN.
  24. Marcus Colchester. 2009. Prinsip FPIC: Sebuah Panduan bagi Para Aktivis. UK: Forest Peoples Programme.
  25. Marianne Coss and Emily Greenspan. 2012. Oil, Gas and Mining Company Public Position on FPIC. US: Oxfam America.
  26. Patrick Anderson. 2011. Free, Prior, and Informed Consent: Principles and Approaches for Policy and Project Development. Bangkok: GIZ & RECOFTC.
  27. Robert Goodland. 2004. FPIC and the World Bank Group. Sustainable Development Law and Policy, Summer.
  28. Tara Ward. 2011. The Right to Free, Prior, and Informed Consent: Indigenous Peoples’ Participation Rights within International Law. Northwestern Journal of International Human Rights. US: Northwestern University.
  29. World Wildlife Fund. 2011.Free, Prior, Informed Consent and Redd+: Guidelines and Resources. Switzerland: WWF.
  30. Yance Arizona. 2010. Kertas Kerja Epistema: Satu Dekade Legislasi Masyarakat Adat: Trend Legislasi Nasional tentang Keberadaan dan Hak-hak Masyarakat Adat atas Sumber Daya Alam di Indonesia (1999-2009). Jakarta: Epistema.