Main Article Content

Abstract

Pada 19 Agustus 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melawan Gubernur Aceh atas penerbitan Keputusan Gubernur Aceh No. 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 tanggal 9 Juni 2017 tentang Pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Tampur-I (443 MW) Seluas ±4.407 ha atas nama PT Kamirzu di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh (selanjutnya disebut Objek Sengketa). Setelah melalui masa persidangan selama 5 (lima) bulan sejak gugatan diajukan tanggal 11 Maret 2019, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh memutuskan bahwa Objek Sengketa tidak sah, dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut Objek Sengketa.  

Perhatian pegiat lingkungan hidup atas Desa Lesten-Pining, Kabupaten Gayo Lues yang diatur dalam Objek Sengketa rupanya telah muncul sejak tahun 2016 hingga 2017. Pada September 2016,  Pemerintah Aceh mulai membangun jalan akses dari Kecamatan Pining ke wilayah Desa Lesten yang selama ini terisolasi.[1] Karena khawatir perambah semakin mudah masuk dan merusak Kawasan Ekosistem Leuser yang menjadi lokasi Desa Lesten-Pining, pegiat lingkungan hidup menyarankan agar masyarakat Desa Lesten direlokasi dan tidak perlu dilakukan pembangunan jalan pada kawasan tersebut.[2] Namun setelah pembangunan jalan tetap dilaksanakan dan selesai dilakukan, Pemerintah Aceh justru menyetujui pembangunan PLTA Tampur, sehingga masyarakat Desa Lesten harus direlokasi karena Desa Lesten akan ditenggelamkan.[3] Patut dicurigai bahwa alasan pembangunan jalan untuk membebaskan masyarakat Desa Lesten dari isolasi hanyalah kedok bagi Pemerintah Aceh untuk menyediakan akses bagi masuknya pembangunan PLTA di Kawasan Ekosistem Leuser.


[1] “Lesten Tidak Lagi Terisolir”, Serambinews.com, 4 September 2016, https://aceh.tribunnews.com/2016/09/04/lesten-tidak-lagi-terisolir , diakses 25 Oktober 2019.

[2] Junaidi Hanafiah, “Desa Lesten Akan Ditenggelamkan Demi Alasan PLTA Tampur”, Mongabay, 21 Agustus 2019,  https://www.mongabay.co.id/2019/08/21/desa-lesten-akan-ditenggelamkan-demi-alasan-plta-tampur/, diakses 25 Oktober 2019.

[3] “Dampak Pembangunan PLTA, Seluruh Warga Lesten Direlokasi”, Teropong Aceh, 7 Oktober 2016,  http://teropongaceh.com/dampak-pembangunan-plta-seluruh-warga-lesten-direlokasi/ , diakses 25 Oktober 2019.

Article Details

How to Cite
Nugroho, A. A. (2020). Analisis Putusan PTUN NO. 7/G/LH/2019/PTUN.BNA Antara Walhi Melawan Gubernur Aceh Atas Penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan PLTA Tampur. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(1), 126–144. https://doi.org/10.38011/jhli.v6i1.152