Main Article Content

Abstract

Abstrak

Perubahan iklim bukan lagi menjadi sebuah omong kosong, kenyataan bahwa bumi semakin panas dan ancaman atas dampak perubahan iklim telah menjadi nyata. Pergeseran musim mengakibatkan kegagalan dalam bercocok tanam, kenaikan permukaan air laut mengancam keberadaan negara-negara kepulauan kecil. Banjir dan kekeringan adalah sebagian kecil dari dampak perubahan iklim yang telah nyata dirasakan. Bumi semakin panas, para ahli dalam Laporan IPCC WG I AR 5 semakin yakin bahwa penyebab perubahan iklim adalah akibat aktivitas manusia. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan dan kerugian yang diderita akibat dampak perubahan iklim? Di Indonesia, Gugatan Warga Negara menjadi salah satu bentuk litigasi yang menjadi alternatif penyelesaian dampak perubahan iklim yang dirasakan oleh masyarakat.

 

Abstract

Climate change is not longer became an issue, we are facing the fact that earth is getting warmer and the impact of climate change is become real. The season changed, and affected the crops failure. The raising sea level threatening the existence of small islands. Flood and drought are simply the several impact of climate change that has been perceived. Earth is getting warmer, the IPCC Fifth Assessment Report of Working Group I ensure the main cause of climate change is from anthropogenic activities. The question that arose later is who will be responsible for any damage of the climate change impact? Citizen Law Suit in Indonesia has become one of litigation form that can be an alternative solution of climate change impacts in civil society.

Keywords

perubahan iklim gugatan warga Negara litigasi perubahan iklim tanggung jawab perubahan iklim climate change citizen lawsuit climate change litigation perubahan iklim gugatan warga Negara litigasi perubahan iklim tanggung jawab perubahan iklim climate change citizen lawsuit climate change litigation

Article Details

How to Cite
Alamanda, R. (2014). GUGATAN WARGA NEGARA (STUDI KASUS: GERAKAN SAMARINDA MENGGUGAT. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 1(2), 101–110. https://doi.org/10.38011/jhli.v1i2.17

References

  1. Badan Meteorologi dan Klimatologi, dan Geofisika Samarinda, Trend Suhu Udara Rata-Rata StaMet Temindung Samarinda Tahun 1982-2012.
  2. Energy Today, “Jatam Kaltim: Tambang Batubara Kurangi Ruang Hidup Warga”, http://energitoday.com/2013/11/28/tambang-batubara-kurangi-ruang-hidup-warga/
  3. Faure, Michael F. dan Andre Nolkaemper. Analyses of Issues to be Addressed Climate Change Litigation Cases.(Amsterdam: Amsterdam International Law Clinic, 2007).
  4. Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.
  5. ________. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  6. Intergovernmental Panel on Climate Chage. Summary for Policymakers. Fifth Assessment Report. (2014).
  7. Intergovernmental Panel on Climate Change. Third Assessment Report. Working Group I. (2007).
  8. International Law Commission, Draft Articles on State Responsibility for Internationally Wrongful Act.
  9. Kompas, “Pria Kiribati Cari Status Pengungsi Korban Perubahan Iklim”, (Kamis, 17 Oktober 2013, 17:36 WIB), http://internasional.kompas.com/read/2013/10/17/1736126/ Pria.Kiribati.Cari.Status.Pengungsi.Korban.Perubahan.Iklim
  10. Litigation: Symposium Introduction”. Law & Policy University of Denver. (July, 2013).
  11. Mahkamah Agung Republik Indonesia, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor:36/KMA/SK/II/2013.
  12. Mongabay, “Kala Warga Samarinda Serukan Stop Tambang Lewat Hak Gugat Warga” Negara, http://www.mongabay.co.id/2014/07/14/kala-warga-samarinda-serukan-stop-tambang-lewat-hak-gugat-kepada-pemerintah/
  13. Pengadilan Negeri Kota Samarinda, Putusan No.55/Pdt.G/2013/PN.Smda, Perkara antara Komari, dkk (penggugat) melawan Walikota Samarida, dkk (tergugat), 23 Juli 2014.
  14. Statute of the International Court of Justice.
  15. Sugiarto, Indro. “Kasus Nunukan: Hak Gugat Warga Negara (Citizen Lawsuit) Terhadap Negara, Jurnal Kajian Putusan Pengadilan Dictum, Ed. 2. (Jakarta: Lembaga Independensi Peradilan, 2004).
  16. Sundari, E. Pengajuan Gugatan Secara Class Action: Suatu Studi Perbandingan dan Penerapannya di Indonesia. (Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2002).
  17. Tribun Kaltim, “Samarinda Kembali Banjir”, Selasa, 28 Agustus 2012, 19:22 WIB, http://m.tribunnews.com/2012/08/28/samarinda-kembali-banjir
  18. Tribun Kaltim,”Samarinda Status Siaga II Bencana”, Kamis, 28 Februari 2013, 17.43 WIB, http://kaltim.tribunnews.com/2013/02/28/samarinda-status-siaga-ii-bencana
  19. United Nations Framework Convention on Climate Change.
  20. US EPA, Science: Climate Change, http://www.epa.gov/climatechange/science/overview.html
  21. Verheyen, Roda. Climate Change Damage and International Law: Prevention Duties and State Responsibility. (Leiden/Boston: Martinus Nijhoff Publishers, 2005).