Main Article Content
Abstract
Demokrasi deliberatif dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup mensyaratkan adanya partisipasi masyarakat dalam menjawab kompleksitas lingkungan dan post-normal science. Untuk mencapai partisipasi yang ideal, akses masyarakat terhadap informasi lingkungan harus terpenuhi. Namun berbagai pembelajaran dari praktik menunjukkan bahwa implementasi akses informasi lingkungan yang telah ada saat ini masih jauh dari ideal. Tulisan ini mencoba menelaah secara normatif kekurangan-kekurangan yang ada dari kerangka hukum akses informasi lingkungan yang telah ada sekarang, baik dari sudut pandang hukum lingkungan maupun keterbukaan informasi. Lebih jauh, tulisan ini menyajikan pula beberapa alternatif yang dapat dilakukan untuk memperbaiki norma akses informasi lingkungan agar dapat lebih memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pembuatan hukum ke depannya.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
Subagiyo, H. (2021). JAMINAN AKSES INFORMASI DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (REKOMENDASI PENGUATAN HAK AKSES INFORMASI LINGKUNGAN). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 1(1), 74–108. https://doi.org/10.38011/jhli.v1i1.171