Main Article Content
Abstract
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dianggap belum cukup memadai sebagai instrumen hukum yang dapat melindungi hak rakyat secara keseluruhan sebagaimana yang diamanatkan pasal 33 UUD Tahun 1945. Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas perlu dilakukan dengan membuat terobosan hukum agar semangat melindungi kepentingan bangsa dan negara seperti diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012 dapat dipenuhi
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
Qurbani, I. D. (2021). ANALISIS PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 1(1), 133–154. https://doi.org/10.38011/jhli.v1i1.172