Main Article Content
Abstract
Di penghujung masa jabatannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. UU ini disambut momen yang tepat dengan prioritas agenda politik Presiden RI selanjutnya, Joko Widodo, yang berambisi kembali membangun Indonesia sebagai negara maritim.
UU ini, yang muncul sebagai inisiatif DPD dan membutuhkan waktu dua tahun pembahasan di DPR, sepertinya oleh penyusunnya difungsikan sebagai undang-undang “payung” atau umum bagi beberapa undang- undang sektoral yang berkaitan dengan laut. Dalam bagian Penjelasan UU Kelautan, penyusun UU menyatakan kendala pembangunan kelautan di Indonesia disebabkan tiadanya UU yang secara komprehensif mengatur keterpaduan berbagai kepentingan sektor di wilayah laut. UU ini dimaksudkan sebagai payung hukum yang terintegrasi dan komprehensif dalam hal pemanfaatan laut. Dengan kata lain, secara politik hukum keberadaan UU ini telah menunjukkan pandangan negara yang melihat laut sebagai aset strategis dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Setidaknya ada dua isu besar yang selama ini muncul terkait dengan kelautan. Pertama, tentang pengelolaan laut mulai dari kebijakan perencanaan hingga pemanfaatan sumber daya laut. Kedua, tentang pengawasan dan penegakan hukum di laut. Kedua isu tersebut patut kita cermati dan sudah selayaknya harus mampu dijawab, baik secara normatif dalam ketentuan UU dan aturan pelaksananya maupun pada tataran empiris pelaksanaannya. Fokus tulisan ini adalah pada isu kedua, yaitu terkait dengan penegakan hukum. Tanpa bermaksud mengesampingkan isu pengelolaan, penegakan hukum merupakan pilar terakhir dalam menjaga kedaulatan dan memastikan agar sumber daya laut dapat dikelola secara berkelanjutan untuk tujuan pembangunan nasional. Meskipun demikian, kita perlu garis bawahi bahwa penegakan hukum tidak dapat berjalan dengan efektif jika masih banyak kelemahan pada aspek pengelolaan.