Main Article Content

Abstract

Abstrak

Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak fundamental manusia yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Di sisi lain, negara membutuhkan pembangunan sebagai upaya dalam memajukan negaranya. Sayangnya, kedua hal ini sulit berjalan beriringan secara optimal. Hal ini dikarenakan pemenuhan hak atas lingkungan yang baik dan sehat sering kali terhambat oleh aktivitas industri yang tidak bertanggung jawab. Contohnya, hal ini dapat dilihat pada kasus pembuangan limbah tekstil PT. Kahatex di Kabupaten Bandung yang telah mencemari Sungai Cikijing di Rancaekek, Jawa Barat. Meski izin pembuangan limbahnya telah dicabut, PT. Kahatex masih terlihat melaksanakan aktivitasnya dengan dampak pencemaran lingkungan yang masih berkelanjutan. Lebih lanjut, Bupati Sumedang tidak berani menghentikan operasi perusahaan tersebut mengingat jumlah karyawan PT. Kahatex yang terancam kehilangan pekerjaan. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan lingkungan yang ada serta memberikan saran terhadap penegakan hukum yang sebaiknya dilakukan.                  

Kata kunci: Cikijing, industri, lingkungan, penegakan hukum, PT. Kahatex

Abstract

The right to a good and healthy environment is a fundamental right which is regulated in the Indonesian Constitution and the regulations below it. On the other hand, the state needs development to make the people prosperous. However, these two concepts are difficult to go hand in hand optimally. This due to the right to a good and healthy environment is often hampered by irresponsible industrial activities. For example, this could be seen in textile waste disposal by PT. Kahatex in Bandung Regency which has polluted the Cikijing River in Rancaekek, West Java. Although the waste disposal permit has been revoked, PT. Kahatex was still carrying out its activities. Moreover, The Sumedang Regent did not have the courage to stop the company's operations, considering the number of employees from PT Kahatex is threatened to be jobless. Therefore, this paper aims to analyze existing environmental problems and suggests recomendation for the law enforcement.

Keywords: Cikijing, industry, environment, law enforcement, PT. Kahatex

Article Details

How to Cite
Sihombing, A. K. (2020). Penegakan Hukum terhadap Pencemaran Lingkungan di Sungai Cikijing, Jawa Barat Akibat Aktivitas Industri Tekstil PT. Kahatex. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(1), 98–117. https://doi.org/10.38011/jhli.v7i1.209

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Peraturan Perundang-Undangan
  3. Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. _________. Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. UU No. 5 Tahun 1986. LN. 1986/ No.77, TLN No. 3344.
  5. _________. Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan. UU No. 13 Tahun 2003. LN.2003/NO.39, TLN No. 4279.
  6. _________. Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No. 32 Tahun 2009. LN No. 140 Tahun 2009. TLN No. 5059.
  7. _________. Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan. UU Nomor 30 Tahun 2014. LN No. 292 Tahun 2014. TLN No. 5601.
  8. _________. Pemerintah Pusat. Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. PP No. 82 Tahun 2001. LN. 2001 No. 153, TLN No. 4161.
  9. _________. Pemerintah Pusat. Peraturan Pemerintah tentang Izin Lingkungan. PP No. 27 Tahun 2012. LN. 2012 No.48, TLN No. 5285.
  10. _________. Menteri Dalam Negeri. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu. Permendagri No. 24 Tahun 2006.
  11. _________. Menteri Tenaga Kerja. Surat Edaran Menteri tenaga Kerja tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja. SE Menaker No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998.
  12. _________. Menteri Tenaga Kerja. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal. SE Menaker No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tahun 2004.
  13. _________. Bupati Sumedang. Surat Keputusan tentang Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) ke Sungai Cikijing. SK Bupati Sumedang No. 660.31/Kep.509-IPLC/2014 tahun 2014.
  14. Putusan pengadilan
  15. Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Putusan No 178/G/2015/PTUN-BDG.
  16. Mahkamah Agung, Putusan No. 187/K/TUN/LH/2017.
  17. Buku
  18. Darsono, Valentinus. Pengantar Ilmu Lingkungan. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 1995.
  19. Heldeweg, Michiel A. dan René J.H.G. Seerden. Environmental Law in the Netherlands. Alphen aan den Rijn: Wolters Kluwer, 2012.
  20. Spelt, N. M. dan J.B.J. M ten Berge. Pengantar Hukum Perizinan. Surabaya: Penerbit Yuridika, 1993.
  21. Artikel Jurnal/Media Massa
  22. Ariefianto, Harry Agung. "Penerapan Sanksi Administrasi Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Kegiatan Industri (Studi Kasus Di CV. Slamet Widododi Semarang)", Unnes Law Journal, Vol. 4, No. 1, 2015.
  23. Astriani, Nadia dan Yulinda Adharani. “Fungsi izin dalam Pengendalian Pencemaran lingkungan (Studi kasus: gugatan Penerbitan izin Pembuangan limbah cair di Sungai Cikijing)”, Jurnal Hukum Lingkungan, Vol. 3, Issue 1, 2016.
  24. Gregorius, Junior B. “Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Lingkungan Hidup (Suatu Rekfleksi Sosio-Yuridis atas Implementasi Penyelesaian Sengketa Lingkungan)", Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-39, No. 23, 2009.
  25. Haryono, Muhammad Faizal D, dkk. “Pengolahan Limbah Zat Warna Tekstil Terdispersi dengan Metode Elektroflotasi”, EduChemia (Jurnal Kimia dan Pendidikan), Vol.3, No.1, 2018.
  26. Kahpi, Ashabul. “Jaminan Konstitusional Terhadap Hak Atas Lingkungan Hidup di Indonesia”, Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, Vol. 2, No. 2, 2013.
  27. Komarawidjaja, Wage. “Sebaran Limbah Cair Industri Tekstil Dan Dampaknya di Beberapa Desa Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung”, Jurnal Teknologi Lingkungan, Vol. 17, No. 2, 2016.
  28. Nuraeni, Yeni. “Dampak Perkembangan Industri Pertambangan Nikel Terhadap Kondisi Sosial, Ekonomi Dan Budaya Masyarakat”, Seminar Nasional Edusainstek FMIPA UNIMUS, 2018.
  29. Sari, Putri Kemala. "Penerapan Upaya Paksa dalam Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kepada Pejabat Tata Usaha Negara", Jurnal Ius Civile, Vol. 1, No. 1, 2017.
  30. Selintung, Mary. Mukhsan Putra Hatta, dan Akhmad Ikramuddin. “Evaluasi Sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal Berbasis Masyarakat Di Kecamatan Rappocini Kota Makassar”, 2015.
  31. Lain-Lain
  32. “Menjawab Keraguan IPAL Kahatex”, Kahatex Peduli, 2016, www.kahatexpeduli.com/utama/menjawab-keraguan-ipal-kahatex, diakses tanggal 11 Juni 2020.
  33. “Tentang PT. KAHATEX”, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, https://silima.cimahikota.go.id/p/pt-kahatex/#, diakses tanggal 12 Juni 2020.
  34. “Wawancara dengan Robby Dewantara, S.H., M.Si.,” Kepala Seksi Penataan Hukum Lingkungan/ PPNS LH Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung pada 30 November 2019.
  35. C.W., Agus Rasyid. “Pengawasan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) Perusahaan dalam Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat”, Prosiding Seminar Nasional 2016 (Kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan World Wide Fund (WWF)), 2016.
  36. Faiz, Dhio. “Saat Kahatex 'Tantang' Bupati Sumedang Cabut Izin Limbah”, CNN Indonesia, 2018, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180326204822
  37. -75-286090/saat-kahatex-tantang-bupati-sumedang-cabut-izin-limbah, diakses tanggal 11 Juni 2020.
  38. Faqir, Anisyah Al. “Sungai Cikijing Tercemar, diduga berasal Dari PT. Kahatex”, Merdeka.com, 2016, https://www.merdeka.com/peristiwa/sungai-cikijing-tercemar-diduga-berasal-dari-limbah-pt-kahatex.html, diakses tanggal 11 Juni 2020.
  39. Gunawan, Pitriyani. “Kahatex, Pemkab Banding Putusan PTUN”, Sumedang Online, 2016, https://www.sumedang.online/2016/06/kahatex-pemkab-banding-putusan-ptun/, diakses tanggal 11 Juni 2020.
  40. Iqbal, Dony. “Bupati Sumedang Digugat Soal Limbah Cair Di Rancaekek. Ada Apa?", Mongabay, 2015, https://www.mongabay.co.id/2015/12/22/
  41. bupati-sumedang-digugat-soal-limbah-cair-di-rancaekek-ada-apa/, diakses tanggal 11 Juni 2020.
  42. Kamil, Indriyati. “Peran Komunikasi Pemerintahan dalam Penanganan Lingkungan Kumuh”, Jurnal Komunikasi, Vol. 11, No. 1, 2018.
  43. Kurniadi, Denny. “Walhi Jabar: Bau Banjir Rancaekek Mungkin Karena Limbah Pabrik”, Dara.co.id, 2020, https://www.dara.co.id/walhi-jabar-bau-banjir-rancaekek-mungkin-karena-limbah-pabrik.html, diakses tanggal 11 Juni 2020.
  44. Moertinah, Sri. ”Kajian Proses Anaerobik Sebagai Alternatif Teknologi Pengolahan Air Limbah Industri Organik Tinggi”, Jurnal Riset Teknologi Pencegahan dan Pencemaran Industri, Vol. 1 No. 2, 2010.
  45. Nashear, Dila. “Limbah PT. Kahatex diduga cemari ratusan hektare sawah”, SINDOnews, 2014, https://daerah.sindonews.com/read/861304/21/limbah-pt-kahatex-diduga-cemari-ratusan-hektare-sawah-1399456159, diakses tanggal 11 Juni 2020.
  46. Nugraha, Indra. “Sawah Tercemar Limbah Pabrik, Beginilah Nasib Petani Rancaekek”, Mongabay, 2015, https://www.mongabay.co.id/2015/04/14/
  47. sawah-tercemar-limbah-pabrik-beginilah-nasib-petani-rancaekek/, diakses tanggal 28 Juli 2020.
  48. Nursyabani, Fira. "Kabupaten Bandung Siap Bangun IPAL Terpadu di 3 Titik", Ayo Bandung, 2020, https://ayobandung.com/read/2020/03/09/81922/
  49. kabupaten-bandung-siap-bangun-ipal-terpadu-di-3-titik, diakses pada 19 September 2020.
  50. Oktarinda, Anggi. "Ironi dari Timur Bandung", Bisnis.com, 2017, https://m.bisnis.com/amp/read/20170605/430/659175/ironi-dari-timur-bandung, diakses pada 20 September 2020.
  51. Putri, Restu Diantina. "11 Perusahaan Perusak Lingkungan Rugikan Negara Rp18 Triliun Baca selengkapnya di artikel "11 Perusahaan Perusak Lingkungan Rugikan Negara Rp18 Triliun", Tirto.id, 2019, https://tirto.id/dgZ6"https://tirto.id/11-perusahaan-perusak-lingkungan-rugikan-negara-rp18-triliun-dgZ6, diakses tanggal 6 Oktober 2020.
  52. Ridwan, Ita Rustiati. "Dampak Industri Terhadap Lingkungan Dan Sosial", Jurnal Geografi Gea, Vol. 7, No. 2, 2010.
  53. Sayori, Wini Elhetria. “Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Dilakukan PT. Kahatex di Kabupaten Bandung Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Skripsi (S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan, 2017.
  54. Supriadi, Yedi. "63 Ribu Karyawan Kahatex Terancam Dirumahkan" Pikiran Rakyat, 2016, https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-01261282/63-ribu-karyawan-kahatex-terancam-dirumahkan-376101, diakses tanggal 7 Oktober 2020.
  55. Tim Pikiran Rakyat. "[Laporan Khusus] Rancaekek dan Limbah yang Menyandera Sawah", PikiranRakyatcom, 2018, https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-01304488/laporan-khusus-rancaekek-dan-limbah-yang-menyandera-sawah?page=4, diakses 20 September 2020.
  56. Widyastuti, Shinta Ayu. "Analisis Dampak Normalisasi Daerah Aliran Sungai (Das) Ciliwung Terhadap Masyarakat Kampung Pulo Di Dki Jakarta", Departemen Ekonomi Sumberdaya Dan Lingkungan Fakultas Ekonomi Dan Manajemen Institut Pertanian Bogor Bogor, 2017.
  57. Wijanarko, Yusuf. “[Laporan Khusus] Rancaekek dan Limbah yang Menyandera Sawah”, PikiranRakyatcom, https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-01304488/laporan-khusus-rancaekek-dan-limbah-yang-menyandera-sawah?page=3, diakses tanggal 10 Juni 2020.
  58. Yasin, Muhammad, "Masalah Eksekusi Paksa Putusan PTUN", Hukum Online, 2013, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5206db0fe23
  59. e/masalah-eksekusi-paksa-putusan-ptun/, diakses tanggal 12 Juni 2020.
  60. Yulianto, Agus, "PTUN Kabulkan Gugatan Warga Soal IMB Kahatex", 2014, https://republika.co.id/berita/koran/kabar-jabar/14/09/18/nc2z8912-ptun-kabulkan-gugatan-warga-soal-imb-kahatex