Main Article Content

Abstract

Abstrak

Kepailitan bertujuan untuk mengoptimalkan harta debitur guna membayar kepada kreditur-krediturnya. Konsekuensinya, kepailitan menuntun pada eksekusi riil dari instrumen penegakan lingkungan hidup terhadap korporasi--khususnya terhadap harta korporasi—melalui instrumen pidana, perdata, maupun administrasi. Hal ini akan berpengaruh pada pemenuhan pemulihan sebagai sanksi dari penegakan hukum. Lebih jauh lagi, kepailitan menyebabkan pembatasan tagihan dan pengurusan korporasi, sehingga menghambat eksekusi dari instrumen penegakan ini. Oleh karena itu, tulisan ini akan mengeksplorasi hubungan negara dan korporasi yang jatuh pailit dalam berbagai skenario instrumen penegakan dan eksekusi instrumen penegakan. Tulisan ini menemukan bahwa kepailitan membawa implikasi yang beragam pada eksekusi masing-masing instrumen penegakan yang mana perlu dipertimbangkan dalam penegakan hukum lingkungan yang berorientasi pemulihan.

Kata kunci: kepailitan, penegakan hukum lingkungan, korporasi

Abstract

Bankruptcy aims to optimize the debtor's assets in order to pay its creditors. Consequently, bankruptcy leads to the execution of environmental law enforcement instruments on corporations - especially towards corporate assets - via criminal, civil, and administrative instruments. Moreover, this will affect the fulfillment of environmental restoration as the sanction of law enforcement. Furthermore, bankruptcy makes restrictions against bills and corporate management, thus hampering execution of the law enforcement. Therefore, this paper will explore the relationship between a state and a bankrupt corporation in various scenarios of law enforcement. This paper finds that bankruptcy has various consequences on the execution of each law enforcement instrument, which needs to be considered in restorative-oriented-environmental law enforcement.

Keywords: bankruptcy, environmental law enforcement, corporation

Article Details

How to Cite
Hawari, A., & Daniel, D. (2020). Akibat Kepailitan pada Penegakan Hukum Lingkungan yang Berorientasi Pemulihan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(1), 141–165. https://doi.org/10.38011/jhli.v7i1.225

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Peraturan Perundang-Undangan
  3. Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.
  4. _______, Undang-undang Hukum Acara Pidana, UU No. 8 Tahun 1981, LN No. 76 Tahun 1981, TLN No. 3258.
  5. _______, Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan, UU No. 6 Tahun 1983, LN No. 49 Tahun 1983, TLN Tahun 1983 No. 3262.
  6. _______, Undang-Undang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UU No. 37 Tahun 2004, LN No. 131 Tahun 2004, TLN No. 4443.
  7. _______, Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007. LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756
  8. _______, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 32 Tahun 2009, LN No. 140 Tahun 2009, TLN No. 5059.
  9. _______, Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak, UU No. 9 Tahun 2018, LN No. 147 Tahun 2018, TLN No. 6245.
  10. _______, Pemerintah Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup, PP No. 44 Tahun 2014, LN No. 124 Tahun 2014, TLN No. 5540.
  11. _______, Pemerintah Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kejaksaan Republik Indonesia, PP No. 39 Tahun 2016, LN No. 199 Tahun 2016, TLN No. 5935,
  12. _______, Pemerintah Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No. 12 Tahun 2019, LN No. 42 Tahun 2019, TLN No. 6322
  13. _______, Menteri Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permen LH No. 2 Tahun 2013, BN No. 314 Tahun 2013,
  14. _______, Menteri Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, Permen No. 7 Tahun 2014, BN No. 1726 Tahun 2014,
  15. _______, Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Kejaksaan Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/a/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset, Peraturan Kejaksaan No. 7 Tahun 2020.
  16. _______, Gubernur Sumatera Selatan, Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pergub No. 12 Tahun 2019, BD No. 12 Tahun 2019.
  17. _______, Bupati Bangka Barat, Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perbup No. 15 Tahun 2015, BD No. 2 Tahun 2015,
  18. Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi, PERMA No. 13 Tahun 2016, BN No. 2058 Tahun 2016.
  19. Putusan Pengadilan
  20. Mahkamah Agung, Putusan No. 345 K/PDT/2009.
  21. _______, Putusan 2042 K/Pdt.Sus/2015.
  22. _______, Putusan No. 1423 K/Pdt/2017.
  23. _______, Putusan No. 3067 K/PDT/2018
  24. _______, Putusan No. 3 K/Pdt.Sus-Pailit/2019.
  25. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putusan No. 591/Pdt.G-LH/2015/PN.Jkt. Sel.
  26. Pengadilan Negeri Makassar, Putusan No. 89/Pdt.G/2015/PN.Mks.
  27. Pengadilan Negeri Malang, Putusan Nomor 139/Pdt.G/2013/PN.Mlg.
  28. Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Putusan Nomor 40/Pid.Sus-LH/2019/PN Tjt
  29. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan No. 09/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2016/PN.NIAGA.JKT.PST
  30. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Putusan No. 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga Sby,
  31. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Putusan No. 104/G/LH/2017/PTUN-JKT
  32. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Putusan Nomor 296 /PDT/2020/PT.DKI, hlm. 171.
  33. Pengadilan Tinggi Jambi, Putusan No. 65/PDT-LH/2017/PT JMB.
  34. Pengadilan Tinggi Semarang, Putusan Nomor 272/PDT/2019/PT.Smg.
  35. Buku
  36. Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti, 2005.
  37. Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. Pokok-pokok Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita, 2004.
  38. Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Wetboek van Straftrecht], Jakarta: Pradnya Paramita, 1996.
  39. Nating, Imran. Peranan Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Kepailitan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
  40. Setiady, Tolib Setiady. Pokok-Pokok Hukum Panitensier Indonesia. Bandung: Alfabeta, 2010.
  41. Shubhan, M. Hadi. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana, 2009.
  42. Sjahdeini, Sutan Remy. Hukum Kepailitan: Memahami Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2009.
  43. Soebekti, R. dan R. Tjitro Sudibyo, Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, Jakarta: Balai Pustaka, 2014.
  44. Soesilo, R. Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Cetakan ke-1. Sukabumi: PT. Karya Nusantara, 1984.
  45. Sofyan, Andi Sofyan dan Nur Azisa. Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Press, 2016.
  46. Syarif, Laode M dan Andri G Wibisana, (ed.). Hukum Lingkungan Teori, Legislasi, dan Studi Kasus. s.l. USAID-Kemitraan Partnership-the Asia Foundation, 2015.
  47. Artikel Jurnal/Media Massa
  48. Harahap, Zairin. “Penegakan Hukum Lingkungan Menurut Hukum Lingkungan,” Jurnal Hukum, Vol. 11, No. 27, September 2004.
  49. Nurlinda, Ida. “Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Dampaknya Terhadap Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia,” Bina Hukum Lingkungan, Vol. 1, No. 1, Oktober 2016.
  50. Pramudita, Shabrina Aliya, Kartikasari, dan Amelia Cahyadini. “Kedudukan Hukum Menkominfo dalam Pelaksanaan Perdamaian Menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” Legal Standing, Vol. 4, No. 1, Maret 2020.
  51. Susilo, Agus Budi. “Makna Perbuatan Hukum Publik oleh Badan atau Pejabat Administrasi Negara yang Melanggar (Suatu Tinjauan Yuridis Menurut Hukum Administrasi Negara),” Perspektif, Vol. 15, No. 4. Oktober 2010.
  52. Syaprillah, Aditia. “Penegakan Hukum Administrasi Melalui Instrumen Pengawasan,” Bina Hukum Lingkungan, Vol. 1 No. 1, Oktober 2016.
  53. Wibisana, Andri Gunawan. “Tangan Tuhan di Pengadilan: Dalih Bencana Alam dan Pertanggungjawaban Perdata dalam Kasus Lingkungan,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 41, No. 1, Januari-Maret 2011.
  54. _______, “Tentang Ekor yang Tak Lagi Beracun: Kritik Konseptual atas Sanksi Administratif dalam Hukum Lingkungan di Indonesia,” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 6, No. 1, 2019.
  55. _______, “Pengelolaan Lingkungan melalui Izin Terintegrasi dan Berantai: Sebuah Perbandingan atas Perizinan Lingkungan di Berbagai Negara,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48, No. 2, 2018.
  56. Lain-Lain
  57. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2018.
  58. Hukum Online, “Pro Kontra Sita Pidana vs Sita Umum Pailit”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51836ecd9bbf8/prokontra-sita-pidana-vs-sita-umumpailit/, diakses pada 8 Agustus 2020.
  59. Pane, Marjan E., “Inventarisasi dan Verifikasi dalam Rangka Pemberesan Harta Pailit dalam Pelaksanaannya,” Dalam Emmy Yuhassarie (ed.), Undang-undang Kepailitan dan Perkembangannya, Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2005.
  60. United Nations General Assembly, Report of the United Nations Conference on Environment and Development, Rio de Janeiro, 3-14 Juni 1992.