Main Article Content
Abstract
Sektor kehutanan menjadi salah satu sektor yang diubah dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Revisi Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dilakukan karena sektor kehutanan masih dinilai sebagai sektor yang menghasilkan namun memiliki persyaratan perizinan yang rumit. Di sisi lain, pengelolaan hutan di Indonesia masih menemui permasalahan-permasalahan, seperti: menurunnya luas tutupan hutan, deforestasi, penyerobotan kawasan hutan, pembalakan liar, dan kebakaran hutan, yang bermuara pada peningkatan emisi karbon. Oleh karena itu, artikel ini akan mengeksplorasi arah perubahan tata kelola kehutanan pasca-terbitnya UU CK, apakah mengatasi masalah-masalah pengelolaan hutan yang telah ada sebelumnya atau justru memperparah keadaan. Menariknya, perubahan tata kelola kehutanan pasca-terbitnya UU CK menunjukkan dua sisi yang saling berlawanan.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.