Main Article Content
Abstract
Pada 26 Juni 2015, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 21 PermenKP/2015 (“Permen KP No.21/2015”) tentang Kemitraan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan diundangkan, delapan tahun setelah dimandatkan. Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. Pasal 18 ayat (1) menetapkan bahwa dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat “melibatkan” masyarakat. Pelibatan masyarakat ini dilakukan melalui kemitraan antara unit organisasi pengelola dengan kelompok masyarakat dan/atau masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, korporasi, lembaga penelitian, maupun perguruan tinggi.
Munculnya peraturan ini telah membawa ragam reaksi dan ekspektasi dari berbagai kalangan, terutama dalam kaitannya dengan perwujudan konservasi yang merangkul, bukan menyingkirkan masyarakat. Tulisan ini bermaksud menginformasikan materi muatan Permen 21/2015, dengan potensi maupun kekurangannya, agar masyarakat dapat semaksimal mungkin mengawasi dan mengambil bagian dalam pelibatan masyarakat dengan kemitran KKP. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk secara mendalam membedah pemaknaan kemitraan dalam hubungannya dengan teori pelibatan masyarakat.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2015 Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Journal publication rights belong to the journal manager with the author's knowledge, while the moral rights of the publication belong to the author.
- The formal legal aspect of the accessibility of journal publications refers to the Creative Commons Attribution-Non-Commercial-No Derivative license (CC BY-NC-SA), which means that publication can be utilized with the provisions of:
1. Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
2. NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
3. ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original. - Each journal publication (print / electronic) is open access for educational, research, and library purposes. Beyond these objectives, the journal manager is not responsible for copyright infringement committed by certain parties.
