Main Article Content

Abstract

Penguasaan tanah dalam kawasan hutan muncul sebagai dampak klaim negara atas kawasan hutan. Konflik tenurial di kawasan hutan terjadi karena perbedaan cara pandang menyangkut penguasaan, penggunaan, maupun pemanfaatan tanah dan sumber daya lainnya di kawasan hutan antara masyarakat dengan otoritas atau entitas yang mendapat legitimasi untuk mengelola kawasan hutan. Upaya penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan menjadi tidak mudah dilakukan karena terbentur oleh kebijakan dan regulasi di sektor kehutanan baik langsung maupun tidak langsung. Di sisi lain meski memunculkan kritik, kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) beserta aturan turunannya memperbarui beberapa ketentuan bidang kehutanan. Tulisan ini hendak menyelidiki bagaimana pengaturan kehutanan yang baru dalam UUCK akan berdampak bagi penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.

Keywords

konflik tenurial kawasan hutan reforma agraria perhutanan sosial prinsip keberlanjutan konflik tenurial kawasan hutan reforma agraria perhutanan sosial prinsip keberlanjutan

Article Details

How to Cite
Chamdani, M. C. (2021). Penyelesaian Penguasaan Tanah di dalam Kawasan Hutan Pasca Pengaturan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(2), 221–253. https://doi.org/10.38011/jhli.v7i2.292