Main Article Content
Abstract
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini sedang dibahas oleh panitia kerja (Panja) komisi III DPR RI. Rencana revisi KUHP yang sudah lebih dari 30 tahun digagas akhirnya mulai menunjukkan perkembangannya. Salah satu materi baru dalam RKUHP adalah materi mengenai tindak pidana lingkungan hidup yang diatur dalam Buku II pada Bab VIII, mulai Pasal 389 sampai Pasal 390. Sekilas terlihat bahwa RKUHP telah mengalami perubahan dengan mengakomodir aturan tentang tindak pidana lingkungan hidup yang sebelumnya bahkan tidak dikenal dalam KUHP. Hanya saja, perubahan ini tidak menjawab permasalahan lingkungan hidup yang saat ini terjadi.
Masuknya tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP tentunya tidak lepas dari beberapa kritik. Pertama, aturan tentang tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP akan sulit untuk diimplementasikan, karena aturan tersebut juga telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009). Kedua, pengaturan aturan tentang tindak pidana lingkungan hidup yang hanya berdiri sendiri, mengabaikan fakta yang saat ini eksis bahwa kejahatan lingkungan hidup sangatlah terkait dengan kejahatan di bidang sumber daya alam (SDA) seperti kehutanan, pertambangan, perkebunan, perikanan, kelautan, keanekaragaman hayati, dsb. Kedua poin di atas menjadi kritik utama bagi pengaturan norma tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP yang akan dibahas dalam tulisan ini.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.