Main Article Content
Abstract
Tujuan dari penulisan buku “Hukum Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional di Indonesia” pada dasarnya adalah memberikan penjelasan tentang kerangka hukum sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang telah ada di Indonesia. Tidak berhenti di situ, dengan menggali lebih dalam makna dan tujuan mendasar dari berbagai jenis hukum yang hidup di Indonesia, hukum internasional, serta membandingkan dengan pelaksanaan di negara lain terkait bidang Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (SDGPTEBT), buku ini memberikan beberapa rekomendasi kebijakan dan pengaturan dalam bingkai pemenuhan hak ekonomi masyarakat, hak-hak komunal dan hak budaya yang dikontekstualisasikan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Sebagai karya ilmiah di bidang hukum, buku ini memberikan perspektif mengenai penilaian atas norma yang sudah berlaku dengan kebutuhan pelindungan hak-hak masyarakat yang mempunyai pengetahuan tradisional atau ekspresi budaya tradisional atas sumber daya genetik. Dengan demikian, pendekatan penelitian dilakukan melalui analisis bahan hukum primer, dalam hal ini terbatas pada hukum positif yang berlaku terkait dengan SDGPTEBT, hak asasi manusia (terutama hak masyarakat adat), hak kekayaan intelektual, dan penguasaan sumber daya alam. Selain itu buku ini juga merujuk pada bahan hukum sekunder termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik, RUU tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, dan RUU tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.