Main Article Content

Abstract

Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) membawa diskursus baru mengenai keberlanjutan ekologis di Indonesia. Pasalnya, terdapat perubahan politik hukum mendasar mengenai perlindungan lingkungan mengarah pada sifat eksploitatif dibandingkan konservasi sehingga menjauhi prinsip keadilan lingkungan. Hal ini dibuktikan dengan adanya permasalahan simplifikasi perizinan, disorientasi strict liability, dan pembatasan hak atas lingkungan. Padahal perlindungan lingkungan sebagai salah satu unsur keadilan lingkungan merupakan hal yang esensial sebagai upaya memastikan distribusi hak dan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi generasi sekarang maupun yang akan datang. Metode penelitian dilakukan melalui penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data menggunakan kajian literatur dari sumber data sekunder dengan tiga bahan hukum.  Hasil penelitian menyimpulkan perlu adanya suatu langkah untuk merespons perubahan politik hukum perlindungan lingkungan dalam UU Cipta Kerja agar tetap mendukung keberlanjutan ekologis, berupa arah kebijakan dalam pembangunan berkelanjutan yang lebih merefleksikan keadilan lingkungan.

Keywords

Ekologis Keadilan Lingkungan Partisipasi Politik Hukum

Article Details

Author Biography

Hario Danang Pambudhi, Universitas Padjadjaran

Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
How to Cite
Pambudhi, H. D., & Ramadayanti, E. (2021). Menilai Kembali Politik Hukum Perlindungan Lingkungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja untuk Mendukung Keberlanjutan Ekologis. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(2), 297–322. https://doi.org/10.38011/jhli.v7i2.313