Main Article Content
Abstract
Industri sawit merupakan komoditas utama perekonomian Indonesia, bahkan di tengah pandemi COVID-19. Pengesahan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) salah satunya bertujuan untuk mendorong perekonomian Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja, termasuk di industri sawit. Sebelum UU Cipta Kerja disahkan, industri sawit sudah dianggap sebagai komoditas utama perekonomian Indonesia dan cenderung mengakibatkan kerusakan hutan. Di sisi lain, Indonesia perlu mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang diwujudkan dengan kelestarian hutan di samping keperluan meningkatkan pertumbuhan ekonomi industri sawit. Perubahan ketentuan hukum di sektor kehutanan setelah adanya UU Cipta Kerja membawa pengaruh terhadap pencapaian TPB khususnya TPB angka 15 “Ekosistem Daratan” di Indonesia. Tulisan ini menganalisis secara normatif beberapa perubahan ketentuan di sektor kehutanan untuk mengetahui prospek pencapaian TPB angka 15 dalam industri sawit setelah adanya UU Cipta Kerja.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.