Main Article Content

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui kemungkinan korban pencemaran udara
dari karhutla menuntut ganti rugi secara perdata terhadap beberapa pelaku
pencemaran udara dari karhutla. Tulisan ini menggunakan metode penulisan
yuridis normatif berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia sebagai bahan hukum primer. Tulisan ini juga bersumber pada teori
dari literatur-literatur hukum dan informasi dari internet yang menjadi bahan
hukum sekunder. Tulisan ini menunjukan bahwa gugatan perdata terhadap
beberapa pelaku pencemaran udara dari karhutla dapat dilakukan. Gugatan
tersebut dapat dilakukan dalam bentuk gugatan tanggung renteng (joint and several
liability). Selain itu, pertanggungjawaban mutlak dan asas kehati-hatian dapat
menjawab tantangan pembuktian kausalitas dalam gugatan ini

Article Details

How to Cite
Fadhillah, F. (2017). Tanggung Renteng dalam Perkara Perdata Pencemaran Udara dari Kebakaran Hutan dan Lahan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 3(1), 51–85. https://doi.org/10.38011/jhli.v3i1.34