Main Article Content
Abstract
Permasalahan kabut asap akibat terbakarnya hutan dan lahan di Indonesia
merupakan kejadian berulang setiap tahun. Dampak kabut asap tidak saja dialami
oleh masyarakat sekitar, namun juga berdampak ke wilayah lain di Indonesia
bahkan menjadi kado tahunan bagi beberapa negara tetangga Indonesia. Kerugian
yang diderita tidak saja bersifat materiil bahkan sampai merenggut nyawa.
Dengan metode yuridis normatif, dapat dijelaskan persoalan kabut asap yang
mengakibatkan warga negara tidak mendapatkan haknya atas lingkungan udara
yang baik dan sehat dapat di jadikan sebagai dasar mengajukan gugatan citizen
lawsuit. Gugatan dilakukan agar penyelenggara negara mengeluarkan suatu
kebijakan yang bersifat umum agar kelalaian atau kegagalan dalam pemenuhan
hak warga negara tersebut di masa mendatang tidak terjadi lagi. Potensi mengatasi
kabut asap melalui mekanisme citizen lawsuit yaitu pemerintah akan mengeluarkan
suatu aturan yang lebih tegas agar kejadian kabut asap tidak lagi terulang.
merupakan kejadian berulang setiap tahun. Dampak kabut asap tidak saja dialami
oleh masyarakat sekitar, namun juga berdampak ke wilayah lain di Indonesia
bahkan menjadi kado tahunan bagi beberapa negara tetangga Indonesia. Kerugian
yang diderita tidak saja bersifat materiil bahkan sampai merenggut nyawa.
Dengan metode yuridis normatif, dapat dijelaskan persoalan kabut asap yang
mengakibatkan warga negara tidak mendapatkan haknya atas lingkungan udara
yang baik dan sehat dapat di jadikan sebagai dasar mengajukan gugatan citizen
lawsuit. Gugatan dilakukan agar penyelenggara negara mengeluarkan suatu
kebijakan yang bersifat umum agar kelalaian atau kegagalan dalam pemenuhan
hak warga negara tersebut di masa mendatang tidak terjadi lagi. Potensi mengatasi
kabut asap melalui mekanisme citizen lawsuit yaitu pemerintah akan mengeluarkan
suatu aturan yang lebih tegas agar kejadian kabut asap tidak lagi terulang.
Article Details
How to Cite
Zulaeha, M. (2017). Mengatasi Kabut Asap Melalui Mekanisme Citizen Lawsuit. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 3(1), 87–106. https://doi.org/10.38011/jhli.v3i1.35