Main Article Content
Abstract
Indonesia merupakan Negara yang masuk dalam jajaran 10 besar pengekspor
pakaian terbesar dunia dan pada tahun 2011 Indonesia merupakan negara
pengekspor terbesar ke-11 di dunia. Indonesia adalah negara dengan ekonomi
yang paling besar di Asia Tenggara, dan sektor tekstil menyumbang 8,9 persen
total ekspor Indonesia pada 2010. Tulisan ini akan melihat bagaimana kontribusi
sektor industri tekstil terhadap rusaknya Sungai Citarum. Metodologi penulisan
ini munggunakan pendekatan yuridis normatif yang diperkuat oleh kasus kegiatan
industri yang letaknya bersebelahan dengan Sungai Citarum. Sungai Citarum
memiliki reputasi buruk sebagai sungai terkotor di dunia. Masalah kasat mata
berupa sampah dan limbah domestik memang terlihat parah. Tetapi limbah dari
bahan berbahaya dan beracun yang digunakan dalam industri tekstil merupakan
sumber besar dari pencemaran dengan konsekuensi jangka panjang yang lebih
serius, terutama di bagian hulu Sungai Citarum di mana terdapat 68 persen pabrik
tekstil.
pakaian terbesar dunia dan pada tahun 2011 Indonesia merupakan negara
pengekspor terbesar ke-11 di dunia. Indonesia adalah negara dengan ekonomi
yang paling besar di Asia Tenggara, dan sektor tekstil menyumbang 8,9 persen
total ekspor Indonesia pada 2010. Tulisan ini akan melihat bagaimana kontribusi
sektor industri tekstil terhadap rusaknya Sungai Citarum. Metodologi penulisan
ini munggunakan pendekatan yuridis normatif yang diperkuat oleh kasus kegiatan
industri yang letaknya bersebelahan dengan Sungai Citarum. Sungai Citarum
memiliki reputasi buruk sebagai sungai terkotor di dunia. Masalah kasat mata
berupa sampah dan limbah domestik memang terlihat parah. Tetapi limbah dari
bahan berbahaya dan beracun yang digunakan dalam industri tekstil merupakan
sumber besar dari pencemaran dengan konsekuensi jangka panjang yang lebih
serius, terutama di bagian hulu Sungai Citarum di mana terdapat 68 persen pabrik
tekstil.
Article Details
License
- Journal publication rights belong to the journal manager with the author's knowledge, while the moral rights of the publication belong to the author.
- The formal legal aspect of the accessibility of journal publications refers to the Creative Commons Attribution-Non-Commercial-No Derivative license (CC BY-NC-SA), which means that publication can be utilized with the provisions of:
1. Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
2. NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
3. ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original. - Each journal publication (print / electronic) is open access for educational, research, and library purposes. Beyond these objectives, the journal manager is not responsible for copyright infringement committed by certain parties.
How to Cite
Kontribusi Industri Tekstil dalam Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun Terhadap Rusaknya Sungai Citarum. (2017). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 3(1), 133-152. https://doi.org/10.38011/jhli.v3i1.37
How to Cite
Kontribusi Industri Tekstil dalam Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun Terhadap Rusaknya Sungai Citarum. (2017). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 3(1), 133-152. https://doi.org/10.38011/jhli.v3i1.37
