Main Article Content
Abstract
Partisipasi publik merupakan salah satu unsur terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Dalam sektor lingkungan, setiap orang yang melakukan partisipasi publik dalam rangka memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dilindungi dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Konsep perlindungan ini dikenal sebagai Anti-Strategic Litigation Against Public Participation (Anti-SLAPP). Namun, hingga hari ini masih terdapat kelemahan dalam norma Anti-SLAPP di Indonesia yang tercermin dari tingginya jumlah pembela HAM lingkungan di Indonesia yang menjadi target serangan litigasi akibat memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan norma prosedural Anti-SLAPP di Indonesia melalui diskusi komparatif dengan pengaturan Anti-SLAPP di California, Amerika Serikat, serta Filipina.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.