Main Article Content

Abstract

Selasa, 31 Mei 2016 merupakan hari yang menandai kemenangan Nelayan
Muara Angke terhadap gugatan yang mereka lakukan terhadap Izin Pelaksanaan
Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Lima orang nelayan bersama dua organisasi
lingkungan hidup, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Koalisi
Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengajukan gugatan terhadap SK
Gubernur DKI Jakarta No. 2238 Tahun 2014 di Pengadilan Tata Usaha Negara
(TUN) Jakarta. Pasca tujuh bulan berselang, ketua majelis hakim, Adhi Budhi
Sulistyo yang merupakan hakim lingkungan, mengabulkan gugatan nelayan dan
menyatakan batal atau tidak sah SK yang dikeluarkan gubernur tersebut.

Article Details

How to Cite
Dudayev, R. (2017). Anotasi Putusan Perkara Tata Usaha Negara antara Kuat, cs. melawan Pemerintah DK I Jakarta tentang Pembatalan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G (No. 193/G/LH/2015/PTUN-JKT). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 3(1), 153–167. https://doi.org/10.38011/jhli.v3i1.38