Main Article Content
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menggambarkan perkembangan pengaturan kualitas udara sejak Indonesia merdeka tahun 1945. Uraian dilakukan berdasarkan hasil analisis yuridis normatif
terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang berhasil diinventarisasi.
Perkembangan pengaturan dibagi dalam 5 kurun waktu.
terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang berhasil diinventarisasi.
Perkembangan pengaturan dibagi dalam 5 kurun waktu.
Article Details
How to Cite
Aminudin, C. (2012). Perkembangan Pengaturan Kualitas Udara di Indonesia: dari Pendekatan Tradisional Atur dan Awasi ke arah Bauran Kebajikan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 3(1), 1–29. https://doi.org/10.38011/jhli.v3i1.39