Main Article Content
Abstract
Keadilan restoratif telah menjadi isu arus utama dalam diskursus hukum pidana kontemporer di Indonesia. Beberapa instansi penegak hukum pun telah mengadopsi mekanisme keadilan restoratif dalam kebijakan institusionalnya. Bahkan, keadilan restoratif tertanam dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Diskursus keadilan restoratif juga berkembang dalam diskursus hukum lingkungan karena terdapat kesesuaian secara konsep dan bermanfaat bagi perlindungan lingkungan hidup. Oleh karena itu, artikel ini mengkaji keadilan restoratif sebagai konsep umum dalam kerangka hukum lingkungan di Indonesia. Kemudian, artikel ini mengidentifikasi permasalahan dan merefleksikannya secara kritis jika keadilan restoratif diterapkan pada penanganan perkara pidana lingkungan menggunakan metode yuridis normatif.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.