Main Article Content

Abstract

Audit lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Auditor lingkungan hidup adalah staf internal usaha dan/atau kegiatan atau lembaga independen. Lembaga independen di Indonesia yang memiliki kewenangan audit adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Dengan menggunakan metode penelitian normatif, tulisan ini menganalisis secara komparatif pelaksanaan audit lingkungan di Indonesia dengan di Amerika Serikat dan Malaysia. Artikel ini bertujuan mengetahui kompetensi BPK dalam melaksanakan audit lingkungan. Artikel ini menghasilkan bahwa, BPK pada dasarnya tidak memenuhi ketiga kriteria kompetensi yang seharusnya auditor lingkungan miliki, yakni kemampuan audit keuangan, kepatuhan dan kinerja dalam perspektif lingkungan. Dikarenakan, BPK secara normatif hanya mampu melakukan audit keuangan. Selain itu diketahui bahwa kedudukan hukum lembaga pengaudit lingkungan di Malaysia dan Amerika Serikat lebih kuat dan lebih jelas dengan adanya landasan hukum, sehingga apabila menginginkan BPK sebagai lembaga pengaudit lingkungan perlu adanya landasan hukum yang memadai.

Keywords

Audit Lingkungan Hidup Badan Pengawas Keuangan Audit Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Kompetensi Yuridis

Article Details

How to Cite
Hermawan, S., & Wibawa, A. (2022). Audit Lingkungan di Indonesia dan Pembelajaran dari Amerika Serikat dan Malaysia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(2), 402–430. https://doi.org/10.38011/jhli.v8i2.392