Main Article Content
Abstract
Perlindungan lingkungan serta, perkembangan sosial adalah dua hal yang harus ada seiring pertumbuhan ekonomi untuk pencapaian pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Sejak 2015, dalam rangka menyambut ambisi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB 2030) Nomor 7 tentang energi, diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam kebijakan pemerintah agar sesuai dengan asas pertanggungjawaban negara dan asas otonomi daerah. Pemerintah daerah berwenang untuk berperan mulai dari proses perencanaan, penyusunan strategi, penyusunan kebijakan hingga penerbitan izin. Oleh karenanya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mewujudkan legislasi hijau regional untuk mencapai TPB 2030 nomor 7. Melalui analisis normatif, tulisan ini menghasilkan bahwa, telah adanya dasar hukum peran dan kewenangan pemerintah daerah berkontribusi dalam legislasi hijau regional.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.