Main Article Content

Abstract

Perlindungan lingkungan serta, perkembangan sosial adalah dua hal yang harus ada seiring pertumbuhan ekonomi untuk pencapaian pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Sejak 2015, dalam rangka menyambut ambisi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB 2030) Nomor 7 tentang energi, diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam kebijakan pemerintah agar sesuai dengan asas pertanggungjawaban negara dan asas otonomi daerah. Pemerintah daerah berwenang untuk berperan mulai dari proses perencanaan, penyusunan strategi, penyusunan kebijakan hingga penerbitan izin. Oleh karenanya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mewujudkan legislasi hijau regional untuk mencapai TPB 2030 nomor 7. Melalui analisis normatif, tulisan ini menghasilkan bahwa, telah adanya dasar hukum peran dan kewenangan pemerintah daerah berkontribusi dalam legislasi hijau regional.

Keywords

green legislation, sdgs, energy terbarukan, otonomi daerah Legislasi hijau regional TPB 2030 nomor 7 Pemerintah daerah

Article Details

How to Cite
Fitriana, Z. M., Isabella, D. V., & Sari, L. (2022). Legislasi Hijau Regional (Regional Green Legislation) untuk Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Sektor Energi 2030. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(2), 431–454. https://doi.org/10.38011/jhli.v8i2.394