Main Article Content

Abstract

Walaupun sanksi administratif sebagai salah satu instrumen dalam model
command-and-control seringkali merupakan satu aspek yang banyak dikritik,
dalam perkembangannya justru menyimpan peluang untuk memperkuat upaya
perlindungan lingkungan hidup. Beberapa yang akan dibahas dalam tulisan ini
termasuk, penguatan sanksi administratif dengan sanksi pidana, maupun dengan
memperkenalkan sanksi denda dan pemulihan. Untuk membaca potensi penguatan
yang terjadi di Indonesia dengan perkembangan sanksi administrasi, pendekatan
yuridis-normatif dilakukan untuk mencermati perumusan sanksi administratif terkait
perlindungan lingkungan hidup dalam kegiatan usaha sektor sumber daya alam.
Tulisan ini menemukan bahwa meskipun perkembangan kebijakan perlindungan
lingkungan hidup terjadi, termasuk juga melalui penguatan sanksi administratif,
upaya tersebut masih dapat dikatakan belum memadai

Article Details

How to Cite
Nagara, G. (2017). Perkembangan Sanksi Administratif Dalam Penguatan Perlindungan Lingkungan Terkait Eksploitasi Sumber Daya Alam (Studi Kasus : Sektor Perkebunan, Pertambangan, dan Kehutanan). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 3(2), 19–44. https://doi.org/10.38011/jhli.v3i2.41