Main Article Content
Abstract
Tulisan ini akan membahas potensi PP No. 46 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam
mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam penyusunan
kebijakan, rencana, dan/atau program. Fokus kajian terbagi menjadi 3 aspek,
yakni identifikasi elemen-elemen dalam prinsip pembangunan berkelanjutan yang
terkandung dalam PP No. 46 Tahun 2016, proses pelaksanaan kajian lingkungan
hidup strategis dan kritik terhadap proses tersebut, serta identifikasi keterlibatan
masyarakat dalam penyelenggaraan KLHS. Tulisan ini juga berisi beberapa
masukan terhadap peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh PP No. 46
Tahun 2016 kepada peraturan menteri sehingga diharapkan pelaksanaan KLHS
dapat berjalan secara lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam
mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam penyusunan
kebijakan, rencana, dan/atau program. Fokus kajian terbagi menjadi 3 aspek,
yakni identifikasi elemen-elemen dalam prinsip pembangunan berkelanjutan yang
terkandung dalam PP No. 46 Tahun 2016, proses pelaksanaan kajian lingkungan
hidup strategis dan kritik terhadap proses tersebut, serta identifikasi keterlibatan
masyarakat dalam penyelenggaraan KLHS. Tulisan ini juga berisi beberapa
masukan terhadap peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh PP No. 46
Tahun 2016 kepada peraturan menteri sehingga diharapkan pelaksanaan KLHS
dapat berjalan secara lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Article Details
How to Cite
Nababan, R. K. (2017). Potensi PP KLHS Dalam Mengintegrasikan Pembangunan Berkelanjutan Dalam Penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 3(2), 125–139. https://doi.org/10.38011/jhli.v3i2.42