Main Article Content

Abstract

Seiring dengan memburuknya kerusakan lingkungan akibat peningkatan emisi karbon, muncullah gagasan label karbon pada kemasan produk makanan. Penerapan label karbon telah diterapkan di Inggris secara sukarela. Indonesia, belum menerapkan label karbon namun, peluang label karbon sebagai instrumen pemulihan lingkungan hidup di Indonesia tetaplah ada. Peluang tersebut semakin kuat karena label karbon dapat menunjang pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tulisan ini melalui analisis normatif menganalisis peluang penerapan label karbon pada kemasan produk makanan sebagai instrumen pemulihan lingkungan hidup. Hasil analisis tulisan ini menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki dasar hukum yang kuat dan khusus untuk penerapan label karbon. Walaupun demikian, peluang penerapannya tetaplah ada.

Keywords

label karbon, produk makanan kemasan, pasal 28H UUD 1945 label karbon produk makanan kemasan pemulihan lingkungan hidup

Article Details

How to Cite
Azzahra, T. N., & Oktapianus, O. (2022). Menilik Peluang Penerapan Label Karbon (Carbon Labelling) pada Kemasan Produk Makanan di Indonesia sebagai Instrumen Pemulihan Lingkungan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(2), 310–338. https://doi.org/10.38011/jhli.v8i2.439