Main Article Content
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji apakah peraturan perundang - undangan maupun kebijakan yang ditetapkan maupun dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah didesain untuk memberikan perlindungan terhadap Ekosistem Karst di Indonesia dari ancaman kerusakan lingkungan. Adapun untuk mempersempit ruang pembahasan, tulisan ini mengambil studi kasus pada Ekosistem Karst Sangkulirang-Mangkalihat, Provinsi Kalimantan Timur, yang saat ini tengah mengalami ancaman kerusakan
Article Details
How to Cite
Widyaningsih, G. A. (2017). Permasalahan Hukum dalam Perlindungan Ekosistem Karst di Indonesia (Studi Kasus : Ekosistem Karst Sangkulirang – MangkaliHat, Provinsi Kalimantan Timur). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 3(2), 73–95. https://doi.org/10.38011/jhli.v3i2.44