Main Article Content

Abstract

Karhutla di Indonesia selama ini banyak terjadi di wilayah konsesi perusahaan. Perusahaan yang terlibat karhutla terafiliasi dengan grup-grup besar yang dibiayai oleh bank-bank besar di Indonesia. Selama ini, bank menerapkan aspek kepatuhan sebatas pada persyaratan lingkungan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dalam melakukan pembiayaan, yakni melihat ada tidaknya Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Oleh karenanya, aspek lingkungan perlu diintegrasikan ke dalam manajemen risiko pembiayaan oleh bank terhadap perusahaan yang berisiko tinggi menyebabkan kerusakan lingkungan. Konsepsi green financing/keuangan hijau perlu diimplementasikan oleh bank dengan mengadopsi berbagai instrumen penataan lingkungan. Pada awal tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan taksonomi hijau untuk menerapkan keuangan hijau, yang didasarkan pada jenis usaha dan menggunakan kode warna seperti PROPER. Dengan demikian, artikel ini akan menganalisis kebijakan taksonomi hijau sebagai kebijakan pintar/smart policy untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Keywords

Aspek Lingkungan, Pembiayaan Bank, Green Financing, Taksonomi Hijau, Smart Regulation. Keuangan Hijau Taksonomi Hijau Kebijakan Pintar

Article Details

Author Biography

Destara Sati

SH FHUI

How to Cite
Sati, D. (2022). Refleksi Keuangan Hijau di Indonesia dan Proyeksi Taksonomi Hijau sebagai Kebijakan Pintar. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(2), 339–371. https://doi.org/10.38011/jhli.v8i2.442