Main Article Content

Abstract

Sebagai negara peratifikasi Persetujuan Paris, Indonesia wajib menyampaikan komitmen perubahan iklim berupa Nationally Determined Contributions (NDC). Lebih dari itu, sebenarnya Indonesia juga memiliki kewajiban untuk memenuhi komitmen yang telah dibuatnya dengan memanifestasikan partisipasi publik yang ada dalam doktrin kepercayaan publik (DKP). Artikel ini berusaha menjawab pertanyaan sejauh mana peran partisipasi publik menerapkan DKP dalam pemenuhan NDC Indonesia. Walaupun partisipasi publik memiliki peran yang signifikan dalam pemenuhan NDC, tampak praktiknya masih jauh dari ideal.

Keywords

doktrin kepercayaan publik nationally determined contributions partisipasi publik doktrin kepercayaan publik nationally determined contributions partisipasi publik

Article Details

Author Biographies

Alif Duta Hardenta, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Peneliti di Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM

Ardianto Budi Rahmawan, Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM

Dosen di Departemen Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Peneliti di Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM

How to Cite
Hardenta, A. D., & Rahmawan, A. B. (2023). Manifestasi Partisipasi Publik dalam Doktrin Kepercayaan Publik bagi Pemenuhan Komitmen Perubahan Iklim Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 9(1), 157–186. https://doi.org/10.38011/jhli.v9i1.493