Main Article Content
Abstract
Artikel ini akan membahas mengenai konsekuensi Indonesia sebagai negara yang berkomitmen mengakui hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia universal, sebagaimana tertuang dalam Resolusi PBB A/76/L75. Penulis berpendapat bahwa komitmen ini tidak dapat berhenti hanya pada “political will” negara untuk melaksanakannya, sebagaimana dokumen hukum lingkungan internasional lain. Artikel ini ditulis menggunakan metode perbandingan fungsional guna memetik pelajaran dari Chile atas upaya nyata perlindungan lingkungan yang sehat, bersih, dan berkelanjutan. Artikel ini menemukan bahwa komtimen terhadap Resolusi PBB A/76/L75 memiliki konsekuensi hukum yang harus ditunaikan dan Indonesia belum terlihat memiliki sikap yang serius untuk menunaikannya.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.