Main Article Content

Abstract

Artikel ini akan membahas mengenai konsekuensi Indonesia sebagai negara yang berkomitmen mengakui hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia universal, sebagaimana tertuang dalam Resolusi PBB A/76/L75. Penulis berpendapat bahwa komitmen ini tidak dapat berhenti hanya pada “political will” negara untuk melaksanakannya, sebagaimana dokumen hukum lingkungan internasional lain. Artikel ini ditulis menggunakan metode perbandingan fungsional guna memetik pelajaran dari Chile atas upaya nyata perlindungan lingkungan yang sehat, bersih, dan berkelanjutan. Artikel ini menemukan bahwa komtimen terhadap Resolusi PBB A/76/L75 memiliki konsekuensi hukum yang harus ditunaikan dan Indonesia belum terlihat memiliki sikap yang serius untuk menunaikannya.

Keywords

Resolusi PBB A/76/L75, hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, dan hak asasi manusia universal. Resolusi PBB A/76/L75 Hak atas lingkungan Hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, dan hak asasi manusia universal

Article Details

How to Cite
Raseukiy, S. A. G. (2023). Kebijakan Hukum dalam Pemenuhan Hak atas Lingkungan yang Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan Sebagai Hak Asasi Manusia Universal. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 9(1), 1–24. https://doi.org/10.38011/jhli.v9i1.508