Main Article Content

Abstract

Tindak pidana di bidang lingkungan dan sumber daya alam menghasilkan keuntungan dalam jumlah besar dan rawan dilakukan pencucian, namun tidak seluruhnya diakui sebagai tindak pidana asal pencucian uang di Indonesia. Hal ini berpotensi mengurangi efektivitas penegakan hukum karena pelaku dan asetnya semakin mudah lolos dari jerat hukum. Terlebih laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menunjukkan bahwa aset hasil tindak pidana rentan digunakan untuk membiayai kegiatan politik. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan bertujuan memberikan advis kebijakan perihal penentuan tindak pidana lingkungan dan sumber daya alam sebagai pidana asal pencucian uang. Hasil kajian merekomendasikan agar Indonesia menerapkan pendekatan “all-crime” untuk seluruh tindak pidana lingkungan hidup dan sumber daya alam, yakni menambahkan tindak pidana di bidang pangan, pertanian, sumber daya air, energi, pertambangan, pertanahan, penataan ruang dalam tindak pidana pencucian uang. Perluasan pidana asal ini juga bermanfaat untuk mempermudah upaya penuntutan pencucian uang serta fasilitasi upaya ekstradisi dan pemulihan aset di negara lain berdasarkan prinsip dual criminality.

Keywords

pemulihan aset pencucian uang sumber daya alam tindak pidana asal

Article Details

How to Cite
Ndaru, F. A. (2024). Limitasi Tindak Pidana di Bidang Sumber Daya Alam sebagai Tindak Pidana Asal Pencucian Uang di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 9(2), 239–278. https://doi.org/10.38011/jhli.v9i2.532