Main Article Content
Abstract
Pengundangan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) menciptakan ketidakharmonisan sanksi dalam hukum lingkungan. Apakah harus mendahulukan sanksi administratif atau sanksi pidana? Misalnya dalam penerapan Pasal 82A dan Pasal 82B Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasca diubah Perppu Cipta Kerja (secara kolektif, “UU PPLH”). Ketentuan tersebut menimbulkan potensi kumulasi sanksi lingkungan hidup karena ketentuan yang tidak terperinci. Pertanyaan ini sebenarnya bisa dijawab menggunakan prinsip una via yang dapat digunakan untuk mencegah penjatuhan sanksi administratif dan pidana secara sekaligus (double jeopardy). Potensi penggunaan prinsip una via dalam penegakan hukum lingkungan akan dibahas menggunakan metode hukum normatif dengan studi pustaka dengan membandingkan paradigma pidana administrasi di Indonesia dengan Belanda dan Belgia, dan rekomendasi saran implementasi prinsip una via dalam hukum lingkungan. Prinsip una via menghasilkan keputusan yang dapat mengurangi pemborosan dan tumpang tindih prosedur, sebab perkara yang menimbulkan kerugian kecil ditangani oleh otoritas administratif, sedangkan perkara dengan kerugian besar diselesaikan melalui prosedur pidana.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.