Main Article Content

Abstract

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012, tahapan baru bagi masyarakat adat sebagai subjek pengelola hutan adat berdampak positif terhadap transformasi pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam di Indonesia. Konteks politik-hukum menjadi hal yang penting untuk dipahami secara historis dan kontekstual dalam melihat beragam strategi yang dilakukan oleh NGO dalam mendorong pengakuan bagi masyarakat adat di dalam kawasan hutan. Tulisan ini muncul dari hasil observasi penulis selama kurun waktu 2015-2017 atas arah advokasi NGO pegiat masyarakat adat di Indonesia dalam proses regularisasi tentang hutan adat. Berfokus pada proses regularisasi sebagai proses sosial, tulisan ini menelaah dinamika Pasca keluarnya Putusan MK 35 yang mengoreksi UU No.41/1999 tentang kehutanan, yang kini memposisikan ‘hutan adat adalah berada terpisah dari hutan negara’. Dengan memahami proses terbentuknya aturan sebagai sebuah proses sosial, tulisan ini melihat sebuah produk hukum sebagai dokumen yang hidup dan menghasilkan perubahan sosial dalam menempatkan masyarakat adat sebagai subjek pengelola kawasan hutan. Berfokus pada 215 produk hukum daerah tentang masyarakat adat selama kurun waktu 1979-2017, dan proses penetapan hutan adat oleh Negara, tulisan ini menyimpulkan bahwa pentingnya mendorong proses regularisasi dalam bentuk diskresi yang efektif untuk mengisi kekosongan hukum pada upaya percepatan penetapan hutan adat di Indonesia. Upaya tersebut telah dilakukan oleh NGO pegiat masyarakat adat dengan melakukan sejumlah advokasi untuk mendorong kebijakan di tingkat daerah, kementerian, hingga peraturan perundang-undangan di tingkat nasional. Pada akhir bagian, tulisan ini memperlihatkan salah satu inisiatif NGO dalam mewacanakan konsep Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM atau ICCAs) sebagai salah satu strategi untuk melibatkan masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan konservasi dengan cara yang berkelanjutan. Selain itu, momentum tahun politik pilkada serentak di tahun 2018, dan Pilpres di tahun 2019, menjadi peluang sekaligus tantangan untuk mendorong masyarakat adat sebagai subjek aktif pengelola kawasan hutan

Keywords

Diskresi Hutan Adat Masyarakat Adat NGO Produk Hukum Daerah dan Proses Regularisasi

Article Details

How to Cite
Wicaksono, M. T., & Malik, M. (2018). Konteks Politik Hukum di Balik Percepatan Penetapan Hutan Adat: Catatan Ke Arah Transisi 2019. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 4(2), 25–46. https://doi.org/10.38011/jhli.v4i2.60