Main Article Content

Abstract

Fungsi hukum dalam pembangunan nasional sebagai sarana pembaruan masyarakat secara singkat dikemukakan pokok-pokok pikiran sebagai berikut: pertama, bahwa hukum merupakan sarana pembaruan masyarakat didasarkan atas anggapan bahwa adanya keteraturan atau ketertiban dalam usaha pembangunan atau pembaruan itu merupakan sesuatu yang diinginkan atau bahkan dipandang (mutlak) perlu; kedua, bahwa hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang bisa berfungsi sebagai sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan atau pembaruan. Proses pembentukan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam, diperlukan grand design hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, yang bertitik tolak kepada perubahan-perubahan sosial. Rekonstruksi hukum pembangunan dalam pembentukan hukum pasca reformasi, diarahkan pada daya dukung masyarakat, kesejahteraan sosial, dan lingkungan hidup. Selain itu, proses pembentukan hukum harus menggunakan pendekatan yang holistik dan interdisipliner

Article Details

How to Cite
Nugroho, W., & Surono, A. (2018). Rekonstruksi Hukum Pembangunan Dalam Kebijakan Pengaturan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 4(2), 77–110. https://doi.org/10.38011/jhli.v4i2.62