Main Article Content
Abstract
Kebakaran hutan telah terjadi semenjak 1980-an dan tiga tahun lalu masih terjadi dengan dampak masif di Asia Tenggara. ASEAN selaku organisasi regional menjadi pelopor untuk membuat perjanjian asap lintas batas yang mengatur pencegahan asap lintas batas. Namun, tidak ada alur pemenuhan kompensasi untuk korban dalam perjanjian tersebut. Artikel ini mengargumentasikan bahwa Prinsip pencemar membayar (polluter-pays principle/PPP) dapat digunakan sebagai salah satu upaya dalam untuk memberikan akses kompensasi dari pencemar untuk korban. Terutama, dalam perkembangannya PPP menjadi prinseip yang memiliki banyak alternatif dalam alur pemberian kompensasi. Artikel ini merupakan tulisan yuridis-normatif dengan bentuk deskriptif.
Article Details
How to Cite
Paripurno, G. M. (2018). Prinsip Pencemar Membayar untuk Mendorong Akses Kompensasi di Kebijakan ASEAN dalam Kasus Polusi Kabut Asap Lintas Batas. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 4(2), 111–128. https://doi.org/10.38011/jhli.v4i2.63