Main Article Content
Abstract
Dogma hukum dalam Bilateral Investment Treaty (BIT) telah berkembang pada tahap bagaimana mengatur tanggung jawab kepatuhan lingkungan Multinational Coporation (MNC) sebagai investor asing atas kerugian yang diderita negara berkembang sebagai host-state. Untuk menjawab pertanyaan tersebut tercetuslah konsep investasi hijau untuk diterapkan dalam BIT. Penelitian ini mencoba mendiskusikan praktik baik investasi hijau dari BIT Tanzania-Canada untuk direplikasi penerapannya pada BIT Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengusulkan model law BIT Indonesia untuk diterapkan ke depannya. Praktik baik dari BIT Tanzania-Canada menjanjikan investasi yang menjunjung keberlanjutan dan perlindungan lingkungan untuk direplikasi.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.