Main Article Content

Abstract

Dogma hukum dalam Bilateral Investment Treaty (BIT) telah berkembang pada tahap bagaimana mengatur tanggung jawab kepatuhan lingkungan Multinational Coporation (MNC) sebagai investor asing atas kerugian yang diderita negara berkembang sebagai host-state. Untuk menjawab pertanyaan tersebut tercetuslah konsep investasi hijau untuk diterapkan dalam BIT. Penelitian ini mencoba mendiskusikan praktik baik investasi hijau dari BIT Tanzania-Canada untuk direplikasi penerapannya pada BIT Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengusulkan model law BIT Indonesia untuk diterapkan ke depannya. Praktik baik dari BIT Tanzania-Canada menjanjikan investasi yang menjunjung keberlanjutan dan perlindungan lingkungan untuk direplikasi.

Keywords

Bilateral Investment Treaty Green Investment Hukum Investasi Billlateral Investment Treaty Green Investment Hukum Investasi

Article Details

How to Cite
Bilhikam, M. Y. (2025). Investasi Hijau sebagai Tujuan Perjanjian Investasi Bilateral Indonesia: Sebuah Pembelajaran dari Perjanjian Investasi Kanada-Tanzania. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 10(1). https://doi.org/10.38011/jhli.v10i1.673