Main Article Content

Abstract

Perkembangan dogma hukum investasi internasional mengenai Perjanjian Investasi Bilateral (PIB) terlihat dari bagaimana pengaturan mengenai investor asing dalam hal ini adalah Perusahaan Multinasional kini dapat diberikan tanggung jawab berupa klausul perlindungan lingkungan. Hal ini mengingat terdapat beberapa pelanggaran terhadap norma lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan multinasional yang dapat merugikan negara berkembang sebagai host-state. Sehingga muncul wacana untuk mengembangkan konsep investasi hijau. Oleh karena itu, tujuan artikel ini adalah untuk menganalisis bagaimana investasi hijau sebagai persoalan baru dapat diberlakukan dalam PIB Indonesia dengan negara lain. Artikel ini juga menganalisis bagaimana PIB antara Tanzania dan Kanada yang bisa menjadi contoh baik pengembangan konsep tersebut sebagai hasil studi komparasi yang telah dilakukan. Penelitian ini dapat menjadi rujukan dalam realisasi model pengaturan PIB Indonesia dengan setiap negara lainnya untuk mencantumkan klusul yang memiliki unsur investasi hijau.

Keywords

Perjanjian Investasi Bilateral Investasi Hijau Hukum Investasi Billlateral Investment Treaty Green Investment Investment Law

Article Details

How to Cite
Bilhikam, M. Y. (2025). Investasi Hijau sebagai Tujuan Perjanjian Investasi Bilateral Indonesia: Sebuah Pembelajaran dari Perjanjian Investasi Bilateral Tanzania-Kanada. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 10(1), 71–98. https://doi.org/10.38011/jhli.v10i1.673