Main Article Content

Abstract

Postur norma internasional kerapkali dianggap asing, eksistensinya yang kental dengan karakter eksternal mengharuskan adanya kompromi politik yang alot. Pada konteks norma hukum lingkungan internasional, beberapa perkembangannya tercatat memiliki kontribusi positif bagi pembangunan internasional sehingga memengaruhi rezim hukum lingkungan di tingkat nasional, termasuk Indonesia. Namun, proses penyesuaian di Indonesia masih bertumpu pada mekanisme ratifikasi dan belum sepenuhnya mampu menerjemahkan kedudukan hukum kebiasaan internasional. Penelitian ini menelusuri kontribusi hukum kebiasaan internasional pada pembentukan norma hukum lingkungan nasional dan bagaimana Indonesia dapat mengutilisasi hal tersebut untuk mempercepat penguatan tata kelola lingkungan hidup. Dianalisis dengan lensa tahun politik 2024, penelitian ini berargumen bahwa proyeksi diplomasi lingkungan Indonesia perlu mulai menyentuh diskursus hukum kebiasaan internasional pada pembentukan norma hukum lingkungan nasional. Tulisan ini menawarkan dua strategi utilisasi: (1) mengarusutamakan dasar kedudukan hukum kebiasaan internasional dalam pembentukan norma hukum lingkungan nasional; dan (2) mengonstatir pembagian kewenangan pelaksanaan diplomasi lingkungan Indonesia, dengan mengutilisasi hukum kebiasaan internasional

Keywords

hukum kebiasaan internasional diplomasi lingkungan hukum lingkungan Indonesia diplomasi lingkungan hukum kebiasaan internasional hukum lingkungan Indonesia

Article Details

How to Cite
Ifdal, A. A.-F. (2024). Mengutilisasi Hukum Kebiasaan Internasional pada Pembentukan Norma Hukum Lingkungan Nasional: Pekerjaan Rumah bagi Diplomasi Lingkungan Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 9(2), 305–332. https://doi.org/10.38011/jhli.v9i2.704