Main Article Content

Abstract

Indonesia menciptakan sistem pengurangan Gas Rumah Kaca dengan menentukan sejumlah limit melalui Bursa Karbon yang direalisasikan melalui konsep Green Bond. Tulisan ini akan mengkaji seberapa efektif konsep Green Bond sebagai bagian dari Bursa Karbon untuk mendukung tujuan pengurangan Gas Rumah Kaca di Indonesia. Tulisan ini diteliti dengan memetakan instrument hukum green bond di Indonesia dan melihat praktiknya selama ini. Temuan penelitian ini menerangkan bahwa penerapan konsep Green Bond di Indonesia penting untuk membuat system bursa karbon berjalan secara efektif. Ke depannya, green bond akan menjadi instrumen invenstasi hijau menarik untuk dikembangkan lebih jauh. 

Keywords

Bursa Karbon Gas Rumah Kaca Green Bond Bursa karbon Gas Rumah Kaca Green Bond

Article Details

How to Cite
Salsadilla, T., Barus, A. I., & Lailaturrahmi, L. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Komersialisasi Green Bond Sebagai Bagian dari Perdagangan Karbon dalam Bursa Karbon. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 10(1). https://doi.org/10.38011/jhli.v10i1.711