Main Article Content
Abstract
Indonesia mencantumkan Hak atas lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh warga negaranya dalam dasar negaranya. Namun, kondisi udara di Jakarta sejak Juni hingga Oktober 2023 menunjukkan polusi udara yang cukup berbahaya dan mengancam kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari bagaimana arah politik hukum dan hak asasi manusia di Indonesia pasca putusan nomor 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST tentang Pencemaran Udara di Jakarta. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Pustaka (library research) dengan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah telah melanggar hak asasi manusia karena gagal dalam menjalankan kewajibannya untuk memberikan hak atas lingkungan yang sehat kepada masyarakatnya. Kondisi politik hukum hukum lingkungan dan implementasinya pun menunjukkan adanya keharusan untuk melakukan pembaharuan serta pengawasan dan pembinaan kepada aparatur penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.