Main Article Content
Abstract
Indonesia mencantumkan dalam dasar negaranya mengenai hak atas lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh warga negaranya. Namun, kondisi udara di Jakarta sejak Juni hingga Oktober 2023 menunjukkan adanya polusi udara yang cukup berbahaya dan mengancam kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari bagaimana arah politik hukum dan hak asasi manusia Indonesia pasca putusan Pencemaran Udara di Jakarta nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka dengan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah telah melanggar hak asasi manusia karena gagal dalam menjalankan kewajibannya untuk memberikan hak masyarakatnya atas lingkungan yang sehat. Kondisi politik hukum di Indonesia saat ini baik dari segi aturan hukum lingkungan dan implementasinya menunjukkan adanya keharusan yang bersifat krusial untuk melakukan pembaharuan, pengawasan, dan pembinaan kepada aparatur penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.