Main Article Content

Abstract

Indonesia mencantumkan Hak atas lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh warga negaranya dalam dasar negaranya. Namun, kondisi udara di Jakarta sejak Juni hingga Oktober 2023 menunjukkan polusi udara yang cukup berbahaya dan mengancam kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari bagaimana arah politik hukum dan hak asasi manusia di Indonesia pasca putusan nomor 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST tentang Pencemaran Udara di Jakarta. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Pustaka (library research) dengan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah telah melanggar hak asasi manusia karena gagal dalam menjalankan kewajibannya untuk memberikan hak atas lingkungan yang sehat kepada masyarakatnya. Kondisi politik hukum hukum lingkungan dan implementasinya pun menunjukkan adanya keharusan untuk melakukan pembaharuan serta pengawasan dan pembinaan kepada aparatur penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.  

Keywords

Pencemaran udara Politik Hukum Hak Asasi Manusia  Air pollution Political Law Human Rights

Article Details

How to Cite
Makarim, M. H. (2025). Pasca Putusan Pencemaran Udara di Jakarta: Dialektika Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 9(2). https://doi.org/10.38011/jhli.v9i2.719