Main Article Content
Abstract
Kerusakan lingkungan yang semakin masif menuntut kebijakan yang sistemik dan bertanggung jawab, salah satunya melalui penerapan atau asas pencemar membayar. Walau telah diakomodasi dalam regulasi, asas pencemar membayar belum cukup implementatif, terutama pengaturannya sebagai instrumen pajak lingkungan. beberapa celah penerapan asas pencemar membayar diantaranya: dasar hukummya masih tersebar, tidak adanya pollution tax, serta belum diaturnya mekanisme perhitungan pajak karbon. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi pajak lingkungan di Indonesia, kemudian membandingkannya dengan praktik di Cina. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative dan sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil studi menunjukkan bahwa Cina telah mengatur pajak lingkungan secara komprehensif dan terstruktur dalam satu undang-undang. Kategori pajak lingkungan yang diterapkan juga lebih lengkap dibandingkan Indonesia. Temuan dari penelitian ini dapat menjadi dasar bagi Indonesia dalam merancang regulasi pajak lingkungan yang lebih terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.