Main Article Content
Abstract
Kerusakan lingkungan yang semakin masif menuntut pendekatan kebijakan yang sistemik dan berbasis prinsip tanggung jawab, salah satunya melalui penerapan Polluter Pay Principles (PPP) atau asas pencemar membayar. Walau telah diakomodasi dalam regulasi, instrumen pajak lingkungan sebagai penerapan PPP menghadapi sejumlah tantangan, yaitu dasar hukumnya yang tersebar dan membingungkan, tidak adanya pollution tax, serta belum diaturnya mekanisme perhitungan pajak karbon. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi pajak lingkungan di Indonesia, kemudian membandingkannya dengan praktik di Tiongkok. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil studi menunjukkan bahwa Tiongkok telah mengatur pajak lingkungan secara komprehensif dan terstruktur dalam satu undang-undang. Kategori pajak lingkungan yang diterapkan juga lebih lengkap dibandingkan Indonesia. Dengan ini, diharapkan temuan ini dapat menjadi rujukan bagi Indonesia dalam merancang regulasi pajak lingkungan yang lebih terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.