Main Article Content

Abstract

Kerusakan lingkungan erat hubungannya dengan hilangnya Hak Alam dari lingkungan itu sendiri. Namun, ketika lingkungan tidak bisa membela haknya maka seringkali manusia menggantikan posisi tersebut. Pada berbagai kasus, pelanggaran terhadap hak alam juga berhubungan dengan pelanggaran hak asasi manusia, sehingga seringkali manusia juga ikut melakukan membelaan dan disebut sebagai Pejuang Lingkungan. Tulisan ini menyoroti urgensi perlindungan hukum secara masif dan ditingkat wilayah Asia Tenggara dengan menjadikan Perjanjian Escazu di wilayah Amerika Selatan sebagai benchmark. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan komparatif. Penelitian ini menemukan bahwa Draft Deklarasi ASEAN belum memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan urgensi dari voluntary fund. Kedua hal ini dianggap cukup penting setelah dianalisi dengan berbagai kasus kekerasan yang menyerang masyarakat adat di wilayah Asia Tenggara. Tulisan ini menyimpulkan mengenai berbagai kekosongan hukum dan ketidaksempurnaan dalam penyusunan Draft Deklarasi ASEAN yang cukup berbanding terbalik dengan urgensi yang dibutuhkan.

Keywords

ASEAN Pejuang Lingkungan Hak Asasi Manusia ASEAN Environmental Human Right Defenders Human Right Defenders

Article Details

How to Cite
Firdaus, S. I., & Rebecca, V. (2025). Komparasi Perlindungan Hukum Internasional Bagi Pembela Lingkungan Di Amerika Selatan dan Asia Tenggara. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 10(1). https://doi.org/10.38011/jhli.v10i1.827