Main Article Content
Abstract
Sektor Forest and Other Land Use (FOLU) menjadi andalan mitigasi perubahan iklim melalui Perpres 98/2021 dengan target net sink 140 juta ton CO2e pada 2030. Namun, UU Cipta Kerja berpotensi meningkatkan alih fungsi hutan untuk industri, yang dapat menambah produksi karbon dan melemahkan penyerapan karbon oleh hutan. Hal ini menempatkan Indonesia pada risiko gagal mencapai target FOLU Net Sink 2030. Penelitian ini menganalisis tanggung gugat pemerintah dalam mencapai target kebijakan FOLU Net Sink 2030, melalui kajian normatif terhadap konsep dan peraturan perundang-undangan, serta data pendukung. Analisis menunjukkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mitigasi krisis iklim. Berdasarkan tanggung jawab ini, dimungkinkan adanya mekanisme penuntutan tanggung gugat pemerintah atas kegagalan mencapai target FOLU Net Sink 2030 melalui proses litigasi iklim.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.