Main Article Content

Abstract

Ketentuan Anti-SLAPP di Indonesia yang terejawantahkan dalam Pasal 66 UU PPLH pada dasarnya membebaskan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat baik dari gugatan perdata maupun tuntutan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah ketentuan Anti-SLAPP dalam UU PPLH berkedudukan sebagai alasan penghapus pidana atau alasan yang menggugurkan kewenangan penuntutan. Hal tersebut dilakukan dengan menganalisis regulasi terkait Anti-SLAPP di Indonesia yakni UU PPLH, Perma No. 1 Tahun 2023, dan Pedoman Jaksa No. 8 Tahun 2022 serta beberapa putusan terkait Anti-SLAPP di Indonesia (Robandi dkk vs NKRI, H. Achmad Busi’in, H. Sugiyanto, dan Abdullah vs NKRI, dan Daniel Frits vs NKRI). Penelitian ini menemukan bahwa berdasarkan regulasi dan beberapa putusan yang ada, Anti-SLAPP dapat dimaknai baik sebagai alasan yang menggugurkan kewenangan penuntutan maupun alasan penghapus pidana. Namun, hal tersebut tidak perlu dimaknai sebagai sesuatu yang egative, mengingat keduanya dapat saling melengkapi sebagai “gerbang ganda” untuk melindungi kepentingan pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Keywords

Alasan Penghapus Pidana Anti-SLAPP Gugurnya kewenangan penuntutan Alasan Penghapus Pidana Anti-SLAPP Gugurnya kewenangan penuntutan

Article Details

How to Cite
Firdaus, A. P., & Aziz, M. R. (2025). Dualisme Pemaknaan Anti Eco-SLAPP sebagai Alasan Gugurnya Kewenangan penuntutan dan Alasan Penghapus Pidana: Analisis terhadap Regulasi dan Putusan Anti-SLAPP di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 10(1). https://doi.org/10.38011/jhli.v10i1.836