Main Article Content

Abstract

Mengingat keadaan iklim tanpa musim yang menyediakan sinar matahari sepanjang tahun dan tipe perumahan yang umumnya melekat dengan tanah, penggunaan panel surya atap sebagai sumber energi alternatif harusnya digalakkan di Indonesia. Di antara pelbagai cara pemberian insentif penggunaan panel surya adalah melalui pengurangan halangan peraturan dalam tahap instalasi, dan pembelian kelebihan tenaga oleh Pemerintah dengan harga yang diunggulkan. Tulisan ini membahas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Peraturan ini memberi kewenangan yang luas kepada PLN, dari izin instalasi hingga pembelian kelebihan tenaga dengan potongan harga, yang secara praktis menempatkan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup pada posisi yang lebih lemah dibanding dengan pembangkit listrik komersial. Pemberian kewenangan yang luas kepada PLN tersebut merupakan pelanggaran konstitusi, bertentangan dengan komitmen Pemerintah untuk meningkatkan diversifikasi sumber listrik, dan secara umum kontra-produktif terhadap upaya pengurangan emisi dari pembangkit listrik.

Keywords

PLN ESDM PLTS PLN ESDM PLTS

Article Details

How to Cite
Modjo, S. (2020). PLN vs Energi Terbarukan: Peraturan Menteri ESDM Terkait Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(1), 19–40. https://doi.org/10.38011/jhli.v6i1.89