Main Article Content

Abstract

Abstrak

Perubahan iklim telah menjadi permasalahan global yang memberikan dampak pasti dan tidak terelakan lagi di tingkat regional maupun internasional. Meningginya permukaan air laut, mencairnya es di kutub, sampai kerugian ekonomi di wilayah Pasifik sebagaimana dilansir oleh Asian Development Bank di tahun 2013. Meningkatnya pemanasan global dan produksi gas rumah kaca memberikan ancaman tersendiri untuk pembangunan berkelanjutan. Adanya komitmen warga dunia dalam menjalin kerja sama guna menekan produksi gas rumah kaca dan menanggulangi dampak perubahan iklim dapat dilihat dari beberapa instrumen internasional terkait hal tersebut yang secara bertahap telah dihasilkan dan diemplementasikan. Adanya kerja sama dari negara-negara maju sebagai penyumbang gas emisi terbanyak dengan negara-negara berkembang seharusnya mampu menghasilkan kolaborasi yang cukup baik dalam upaya penanganan dampak perubahan iklim. Indonesia, dalam hal ini sesuai dengan prinsip common but differentiated responsibilities turut serta dalam upaya penanganan perubahan iklim dengan ratifikasi perjanjian internasional, implementasi melalui satuan petugas khusus di bidang perubahan iklim, dan penegakan hukum dalam upaya melestarikan lingkungan.

 

Abstract

Climate change has become a global problem and has certain and uninevitable impacts globally or internationally. Sea level rising, ice melting in the pole or even economic damages in Pacific region released by 2013 Asian Development Bank. Increasing of global warming and greenhouse gasses production provide a separate threat to sustainable development. The commitment of the worldwide community to cooperate in order to reduce the production of greenhouse gasses and mitigate the impact of climate change could be seen from several international instruments related to it has gradually produced and implemented. The cooperation of the developed countries as the largest contributor to the emissions and developing countries should be able to produce a pretty good collaboration in efforts to address climate change impacts. Indonesia, in this case in accordance with the principle of common but differentiated responsibilities to participate in efforts to address climate change with the ratification of international treaties, the implementation through a special unit of officers in the field of climate change, and law enforcement in an effort to preserve the environment.

Keywords

Perubahan Iklim Indonesia Penegakan Hukum Climate Change Law Enforcement

Article Details

How to Cite
Amelina, F. (2021). PERAN HUKUM DI INDONESIA DALAM PENANGGULANGAN DAMPAK PERUBAHAN IKLIM. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 1(1), 181–197. https://doi.org/10.38011/jhli.v1i1.9

References

  1. Bram, Deni, et.al. 2013. Dinamika Wacana Perubahan Iklim dan Keterkaitannya dengan Hukum dan Tenurial di Indonesia: Sebuah Kajian Kepustakaan. Jakarta: Epistema Institute.
  2. Conservation International. “REDD+.”
  3. http://www.conservation.org/learn/ climate/ diakses pada 6 Oktober 2013.
  4. Mertokusumo, Sudikno. 2007. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
  5. Ministry for the Environmental New Zealand. “The Kyoto Protocol.” http://www.mfe.govt.nz/issues/climate/international/kyoto-protocol.html diakses pada 8 Oktober 2013.
  6. Mongabay. “Hutan Hujan.” http://world.mongabay.com/indonesian/indonesian.pdf diakses pada Jumat, 6 Desember 2013.
  7. Satgas REDD+ Indonesia (1). 2012. Strategi Nasional REDD+. Jakarta: REDD+ Indonesia.
  8. ___________ (2). 2013. Pendekatan Multidoor Dalam Penegakan Hukum Terkait Perkara Sumber Daya Alam-Lingkungan Hidup di Atas Hutan dan Lahan Gambut. Jakarta: REDD+ Indonesia.
  9. Sutamihardja, RTM. 2009. Perubahan Lingkungan Global, Sebuah Antalogi tentang Bumi Kita. Jakarta: Epistema Institute.
  10. United Nations Framework Convention on Climate Change Secretariat (1). 2011. “Fact Sheet: The Kyoto Protocol.”
  11. ____________ (2). 2013. “Clean Development Mechanism.” http://unfccc.int/kyoto_protocol/mechanisms/clean_development_mechanism/items/2718.php diakses pada Rabu, 2 Oktober 2013.
  12. ____________ (3). 2013. “Kyoto Protocol.” http://unfccc.int/kyoto_protocol/items/2830.php diakses pada 8 Oktober 2013.
  13. University of California Berkeley. 2009. The Economics of Climate Change: To Kyoto and Beyond, Spring 2009.
  14. World Resources Institute. “Forest, Climate Change and The Challenge of REDD.” http://www.wri.org/stories/2010/03/forests-climate-change-and-challenge-redd diakses pada 6 Oktober 2013.
  15. World Wildlife Fund. “Lembar Fakta World Wildlife Fun (WWF) Indonesia.” http://awsassets.wwf.or.id, diakses pada 2 Oktober 2013.