Main Article Content

Abstract

Pada fase terakhir pemerintahannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang penghentian sementara (moratorium) perluasan lahan dan evaluasi perkebunan sawit. Regulasi ini tercantum dalam Inpres Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit, ditandatangani Jokowi pada 19 September 2018. Kajian ini melihat apakah kebijakan Moratorium Sawit Jokowi dapat dikategorikan sebagai kebijakan hijau yang sesuai dengan Teori Politik Hijau sehingga berpihak untuk kepentingan lingkungan. Lebih jauh lagi, melihat seberapa solutif kebijakan moratorium sawit ini menyelesaikan masalah tata kelola lahan dan konflik yang mencederai sektor pemasok APBN terbanyak tahun 2017.

Article Details

Author Biography

Sekar Banjaran Aji, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

Penulis merupakan pengacara publik sekaligus peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). Dia juga aktif dalam Koalisi Masyarakat Sipil yang mendorong perbaikan tata kelola sawit berkelanjutan di Indonesia
How to Cite
Aji, S. B. (2019). Moratorium Sawit Jokowi dalam Perspektif Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan ala Politik Hijau. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 5(2), 186–207. https://doi.org/10.38011/jhli.v5i2.92